Journalist Independent, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Husniah langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.
Penahanan tersebut menandai perkembangan baru dalam penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada September 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah kini harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Tipidkor dengan mengenakan rompi oranye. Kedua tangannya terlihat terborgol menggunakan tali tis, sementara sejumlah personel kepolisian mengawalnya ketika meninggalkan ruangan tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf kepada wartawan.
Yusuf menjelaskan, masa penahanan Husniah berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama menjalani masa penahanan tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Ia menegaskan, penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penyidik juga memastikan seluruh prosedur penahanan dijalankan sesuai persyaratan hukum, termasuk pemenuhan hak tersangka selama menjalani proses hukum.
Dia menambahkan, penyidik tetap berkewajiban memberikan hak-hak Husniah selama berada dalam tahanan. Hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu semua hak-hak tersangka akan tetap dipenuhi selama ditahan di Polda Sulsel,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation. Proses penyidikan melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Kolaborasi ketiga unsur penyidik tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, pengumpulan alat bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk tahapan hukum berikutnya.
“Penyidik menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menyangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan Husniah untuk memperjelas konstruksi perkara dan menguji keterkaitan alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah berikutnya mencakup pelengkapan berkas perkara serta koordinasi dengan penuntut umum sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ucapnya.
Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Husniah pertama kali diumumkan Kortas Tipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian tahapan penyidikan. Penanganan perkara itu turut melibatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik memeriksa sejumlah transaksi dan meminta keterangan para ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan menganalisis aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 transaksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, keperseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah,” kata Robertus.
Menurut Robertus, hasil pemeriksaan terhadap transaksi dan keterangan ahli kemudian menjadi bahan pembahasan dalam gelar perkara. Melalui mekanisme tersebut, penyidik mengevaluasi hasil penyidikan sebelum menyepakati penetapan status hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Setelah melaksanakan rangkaian penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian gelar perkara dan forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” katanya.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, tim gabungan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa juga melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Senin malam, 21 September 2026. Kedua lokasi tersebut adalah Rumah Jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya. Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik membawa lima boks barang bukti. Sebanyak dua boks berasal dari Rumah Jabatan Bupati Gowa, sedangkan tiga boks lainnya diamankan dari Kantor Bupati Gowa.
Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Bupati Gowa, termasuk bagian umum. Pemeriksaan lokasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, membenarkan adanya barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk mendukung penyidikan yang masih berjalan.
“Kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” katanya.
Hernowo menjelaskan bahwa penyidik berupaya menemukan alat bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Menurut dia, pencarian barang bukti dilakukan secara terarah agar materi yang diperoleh dapat membantu memperjelas perkara.
“Di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang dan alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi itu saja rekan-rekan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa barang yang diamankan dari penggeledahan tersebut tidak hanya berupa dokumen. Penyidik turut membawa sejumlah barang bukti elektronik untuk diperiksa lebih lanjut sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” bebernya.
Hernowo menegaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Menurut dia, kegiatan tersebut didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan.
“Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan Bupati,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah jabatan, Husniah disebut tidak berada di lokasi. Penyidik kemudian mengamankan barang-barang yang ditemukan untuk diperiksa dan digunakan dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” ungkapnya.
Kuasa hukum siapkan praperadilan
Di tengah proses penyidikan tersebut, kuasa hukum Husniah, Adi Bintang, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, pihaknya mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya dan berencana menguji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi pada Jumat, 25 September 2026, setelah penetapan tersangka terhadap Husniah diumumkan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang direncanakan tim kuasa hukum merupakan bagian dari upaya menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” katanya, Jumat 25 September 2026.
Adi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat diuji melalui praperadilan. Ia menilai mekanisme tersebut memberikan kesempatan untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” tegasnya.
Menurut Adi, rencana pengajuan praperadilan bukan keputusan yang muncul secara mendadak setelah status tersangka kliennya diumumkan kepada publik. Tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen, konstruksi hukum, dan materi yang akan digunakan untuk menguji penetapan tersebut.
“Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum. Kami memang mempersiapkannya apabila pada akhirnya penetapan tersangka terhadap klien kami benar-benar dilakukan,” tuturnya.
Adi juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dapat diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum acara. Ia menyebut tim kuasa hukum akan menyampaikan keberatan melalui jalur resmi tanpa mendahului proses persidangan ataupun membangun kesimpulan mengenai perkara yang masih ditangani penyidik.
“Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh prosesnya berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut tidak pernah diuji,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tim kuasa hukum berencana menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji aspek prosedural maupun substansial dari penetapan tersangka terhadap Husniah.
“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi,” ujar Adhi.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap siap menghadapi proses hukum yang berjalan sekaligus menguji tindakan penyidik melalui mekanisme peradilan. Hingga pemeriksaan pada Senin, 26 Oktober 2026, belum ada keterangan lebih lanjut dalam pernyataan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan terbaru maupun jadwal pengajuan praperadilan.
“Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum,” bebernya.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai, biarkan pengadilan yang menguji. Kalau ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya,” kuncinya. (MA)






