NEWS  

Anak Jadi Tenaga Ahli, Menhaj Irfan Yusuf Ungkap Alasan Kekurangan Pegawai

Journalist Independent
Menteri Haji dan Umrah. Mochamad Irfan Yusuf.
Menteri Haji dan Umrah. Mochamad Irfan Yusuf

Journalist Independent,  JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah. Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan mengenai sorotan publik terhadap pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia menyebut anaknya bersama sejumlah santri telah membantu proses pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada masa awal pendirian lembaga tersebut, bahkan selama beberapa bulan tanpa menerima gaji.

Menurut Irfan, keterlibatan mereka bermula ketika dirinya bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dilantik untuk memimpin BP Haji pada akhir Oktober 2024. Saat itu, lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal pembentukan dan belum memiliki fasilitas maupun dukungan organisasi yang memadai.

Irfan mengatakan, kondisi awal BP Haji jauh dari kesiapan sebuah lembaga pemerintahan yang sudah berjalan. Keterbatasan tersebut membuat mereka harus mencari dukungan untuk memulai pekerjaan dan menyiapkan organisasi.

“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” kata menhaj di Yogyakarta, Jum’at (23/10/2026).

Dalam situasi tersebut, Irfan mengaku mendapat bantuan dari sejumlah santri dan anaknya. Sementara itu, Dahnil mendapat dukungan dari tim yang berasal dari Kementerian Pertahanan.

Ia menyebut orang-orang yang membantunya ikut terlibat dalam proses awal pembentukan BP Haji secara sukarela. Menurut Irfan, bantuan tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan tanpa disertai pembayaran gaji.

“Akhirnya Bang Dahnil (wamenhaj) disambut timnya dari Kementerian Pertahanan, saya disambut santri-santri saya dan sama anak saya. Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama 3 atau 4 bulan. Itu yang terjadi,” ungkapnya.

Sebagian relawan kemudian menjadi tenaga ahli

Irfan menjelaskan, seiring perkembangan organisasi dan perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sejumlah orang yang sebelumnya ikut membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. Ia menyatakan pengangkatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan lembaga.

Baca Juga  Pasobis Yang Bawa Nama STIM LPI Makassar Menantang, Polres Sidrap Lakukan Penyelidikan

Namun, tidak semua orang yang terlibat dalam pembentukan awal lembaga itu kemudian menjadi bagian dari kementerian. Menurut Irfan, sebagian kembali menjalankan aktivitas sebelumnya, termasuk kembali ke pondok pesantren.

“Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya, ada yang balik ke pondok, ada yang balik ini, karena mereka hanya sekadar ikhlas membantu,” tuturnya.

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik mengenai pengangkatan anggota keluarga pejabat ke dalam lingkungan kementerian. Persoalan ini menjadi perhatian karena pengisian jabatan di lembaga pemerintahan berkaitan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengalaman membantu pembentukan lembaga menjadi alasan yang dikemukakan Irfan untuk menjelaskan keterlibatan anaknya. Meski demikian, riwayat bantuan pada masa awal pembentukan organisasi dan dasar pengangkatan sebagai tenaga ahli merupakan dua hal yang perlu dilihat secara terpisah.

Pengangkatan tenaga ahli tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, kualifikasi jabatan, kompetensi, serta mekanisme penetapannya. Penjelasan mengenai kontribusi sebelumnya dapat menjadi konteks, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses pengangkatan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan tata kelola.

Irfan ungkap jumlah staf khusus dan tenaga ahli

Dalam keterangannya, Irfan juga memaparkan jumlah staf khusus dan tenaga ahli yang ditetapkannya. Ia mengatakan, jabatan menteri memberinya alokasi untuk mengangkat tiga staf khusus dan lima tenaga ahli.

Namun, ia mengaku tidak menggunakan seluruh alokasi tersebut. Dari tiga posisi staf khusus, Irfan hanya menetapkan satu orang. Sementara itu, dari lima posisi tenaga ahli yang tersedia, ia mengangkat empat orang.

“Kementerian Haji, sebagai menteri saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” tandasnya.

Baca Juga  Gasak Kambing Orang Di Luwu, Resmob Polda Sulsel Kandangkan Pasutri Dan 2 Rekannya

Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasan Irfan mengenai keputusan pengisian posisi pendukung di kementerian yang dipimpinnya. Meski demikian, jumlah posisi yang digunakan lebih sedikit daripada alokasi yang tersedia tidak secara otomatis menjawab pertanyaan publik mengenai proses seleksi dan dasar pengangkatan individu tertentu.

Karena itu, keterbukaan mengenai kualifikasi, tugas, serta mekanisme penetapan tenaga ahli tetap penting untuk membantu masyarakat memahami pertimbangan di balik pengisian jabatan tersebut.

Kemenhaj masih kekurangan ribuan pegawai

Di luar persoalan tenaga ahli, Irfan juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Kemenhaj. Ia menyebut kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan mencapai sekitar 7.000 orang.

Sementara itu, jumlah pegawai yang tersedia masih jauh di bawah kebutuhan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, Irfan menyebut jumlah pegawai sekitar 3.200 orang. Adapun data internal Kemenhaj yang disampaikan dalam materi keterangan tersebut mencatat total 3.631 pegawai.

Perbedaan angka itu menunjukkan pentingnya memperjelas waktu pendataan dan cakupan pegawai yang dihitung. Namun, kedua angka tersebut sama-sama menggambarkan bahwa jumlah personel yang tersedia belum memenuhi kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Kemenhaj tidak melakukan rekrutmen ASN baru. Kementerian memilih membuka kesempatan mutasi ASN dari instansi pemerintah lain. Proses perpindahan pegawai itu disebut telah berjalan dalam dua gelombang.

Meski demikian, masih ada sejumlah jabatan yang belum terisi. Kondisi tersebut membuat beberapa pejabat harus merangkap tugas, sementara kementerian juga memanfaatkan tenaga pendukung dari skema alih daya atau outsourcing untuk membantu pekerjaan operasional.

Keterbatasan personel menjadi tantangan tersendiri bagi kementerian yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Kebutuhan tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dukungan operasional dan pelayanan kepada jemaah.

Baca Juga  Prabowo Ungkap KPK Pernah Datangi Dirinya Sebelum Tangkap Wamen

Tenaga pendukung dikerahkan untuk pelayanan haji

Irfan menyatakan bahwa kementeriannya berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia agar pelayanan kepada jemaah tetap berjalan. Menurut dia, penggunaan tenaga pendukung merupakan salah satu langkah untuk menghadapi keterbatasan personel selama organisasi masih berkembang.

“Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu. Alhamdulillah 2026 dianggap sebagai haji yang paling berhasil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang diperlukan untuk menunjang pelayanan penyelenggaraan haji.

“Karena itu dengan berbagai kelemahan, dengan kekurangan kita ambil mana yang bisa (sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan) dalam rangka memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” ujarnya.

Irfan mengatakan evaluasi akan dilakukan secara bertahap setelah kebutuhan tenaga kerja kementerian terpenuhi secara lebih ideal. Dengan demikian, kementerian diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Di sisi lain, persoalan pengisian tenaga ahli dan kebutuhan pegawai memperlihatkan dua aspek tata kelola yang perlu berjalan beriringan. Kementerian membutuhkan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan pelayanan publik, tetapi proses pengisian jabatan juga harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Kemenhaj menyatakan menghormati perhatian dan kritik masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan, pengisian personel yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah haji.

Dengan demikian, penjelasan Irfan mengenai bantuan anak dan para santrinya pada masa awal pembentukan BP Haji menjadi bagian dari respons atas sorotan publik. Sementara itu, transparansi mengenai dasar pengangkatan tenaga ahli, kualifikasi yang dibutuhkan, dan mekanisme penetapan jabatan tetap menjadi aspek penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara menyeluruh.