Curi-Bobol 4 Kartu ATM Teman Jalan Senilai Rp341 Juta, Pria di Makassar Diciduk

Journalist Independent
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Journalist Independent, MAKASSAR – Empat kartu kredit milik seorang pria berinisial FR (32) diduga dicuri temannya sendiri, AR (34), lalu digunakan untuk bertransaksi hingga menimbulkan kerugian Rp341.958.000. Uang tersebut diduga dibelanjakan untuk membeli emas dan satu unit iPhone 17 Pro Max di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku diduga memanfaatkan hubungan pertemanan untuk mengambil kartu kredit korban tanpa sepengetahuannya.

AR juga diduga memperhatikan kebiasaan korban saat membuka kunci telepon genggam, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan mengenai cara pelaku memperkirakan PIN kartu kredit tersebut.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban menjemput tersangka menggunakan mobil di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sabtu, 11 Juli 2026.

Setelah bertemu, keduanya pergi bersama menuju Kecamatan Tamalanrea untuk menghabiskan waktu dan nongkrong. Mereka kemudian berkeliling menggunakan mobil sebelum korban mengantar AR kembali ke kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga mengambil dompet korban yang berisi empat kartu kredit. Pengambilan itu dilakukan tanpa sepengetahuan FR sehingga korban tidak langsung menyadari bahwa barang miliknya telah hilang.

Kondisi mobil yang gelap diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban baru menyadari dompetnya tidak berada di tempat semula setelah kejadian tersebut, tetapi awalnya mengira barang itu tercecer ketika dirinya mengunjungi salah satu tenant di Mall Ratu Indah, Makassar.

“Modusnya, yaitu melakukan pencurian kartu kredit pada saat setelah bertemu dengan pelapor dalam hal ini korban,” katanya, Jumat, (23/10/2026) malam.

Mengamati Kode Pembuka Ponsel Korban

Hubungan pertemanan antara FR dan AR menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga tersangka telah memiliki kesempatan mengamati kebiasaan korban ketika keduanya menghabiskan waktu bersama.

Baca Juga  Polisi Bongkar Modus SMS Massal Judol, 3 Pelaku Ditangkap di Makassar

Jeriady mengatakan, tersangka sempat melihat korban membuka kunci telepon genggam saat mereka berkeliling di wilayah Makassar. Pengamatan tersebut diduga membuat AR memperkirakan bahwa kode pembuka ponsel korban juga digunakan sebagai PIN kartu kreditnya.

“Jadi dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang telah kami lakukan, itu pertama pelapor maupun korban dengan terlapor ataupun tersangka itu berteman,” ujarnya.

Kesempatan berada dalam satu kendaraan membuat tersangka dapat memperhatikan aktivitas korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

Namun, dugaan mengenai cara tersangka memperoleh PIN tersebut tetap menjadi bagian dari rangkaian fakta yang ditelusuri penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Jadi pada saat itu dia jalan, dia jalan, setelah itu keliling Kota Makassar, setelah itu pada saat jalan keliling Kota Makassar, si tersangka atau terlapor itu sempat melihat, sempat melihat pelapor dalam hal ini korban membuka kunci dari HP, kunci dari HP milik korban sendiri,” ucapnya.

Polisi menduga tersangka kemudian menghubungkan kode pembuka ponsel yang dilihatnya dengan PIN kartu kredit milik FR. Dugaan tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk menjelaskan bagaimana kartu kredit yang telah diambil dapat digunakan dalam transaksi berikutnya.

“Sehingga dengan dasar itu, dia berpikiran atau beranggapan ketika dia mengamankan atau mencuri atau mengambil tanpa sepengetahuan pelapor ataupun korban,” terangnya.

Meski demikian, keberhasilan menggunakan kartu kredit tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan fisik kartu. Transaksi juga bergantung pada mekanisme verifikasi yang berlaku, termasuk kebutuhan memasukkan PIN atau memenuhi persyaratan keamanan lain sesuai jenis transaksi dan ketentuan penerbit kartu.

Dalam kasus ini, polisi menelusuri dugaan hubungan antara pengambilan kartu kredit, pengetahuan tersangka mengenai kode pembuka ponsel korban, dan transaksi yang kemudian tercatat di luar wilayah Makassar.

Transaksi Terungkap di Kendari

FR sempat mengira dompet beserta kartu kreditnya tercecer ketika mengunjungi salah satu tenant di Mall Ratu Indah. Dugaan awal itu berubah setelah korban menerima pemberitahuan transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sehari setelah peristiwa pengambilan dompet tersebut.

Baca Juga  Unhas Beberkan Kronologi Demo Mahasiswa Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berujung Ricuh

Pemberitahuan transaksi itu menjadi petunjuk penting bagi korban untuk mengetahui bahwa kartu kreditnya telah digunakan tanpa izin. Polisi kemudian menelusuri rangkaian transaksi yang tercatat pada empat kartu kredit tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan di dua lokasi berbeda di Kendari, yakni sebuah toko emas dan toko telepon genggam. Pembelian tersebut menjadi bagian dari transaksi yang menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Di toko emas, tersangka diduga menggunakan tiga kartu kredit milik FR untuk melakukan transaksi dengan nilai yang disebut mencapai Rp198 juta. Sementara itu, satu kartu kredit lainnya digunakan untuk membeli telepon genggam di tempat berbeda.

Salah satu transaksi yang berhasil ditelusuri ialah pembelian satu unit iPhone 17 Pro Max menggunakan kartu kredit Bank UOB milik korban. Nilai pembelian perangkat tersebut mencapai Rp53.558.000.

Pembelian telepon genggam itu menambah jumlah kerugian yang dialami FR. Polisi masih mendasarkan penanganan perkara pada rangkaian transaksi yang berkaitan dengan penggunaan empat kartu kredit milik korban.

Selain transaksi yang berhasil dilakukan, terdapat pula percobaan transaksi dalam jumlah besar yang tidak berhasil diproses. Korban menduga tersangka telah mengetahui batas limit kartu kreditnya sebelum mencoba melakukan pembelian bernilai tinggi.

Salah satu percobaan transaksi mencapai Rp280 juta menggunakan kartu kredit Bank Mandiri. Transaksi tersebut gagal karena limit kartu kredit yang tersedia tidak mencukupi nilai pembelian yang diajukan.

Percobaan transaksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diketahui korban setelah memeriksa penggunaan kartu kreditnya. Meski demikian, dugaan bahwa tersangka mengetahui batas limit sebelum bertransaksi perlu ditempatkan sebagai kecurigaan korban, bukan kesimpulan hukum yang berdiri sendiri.

“Jadi untuk kerugian korban itu sekitar Rp341.958.000 dari empat kartu kredit,” ucapnya.

Baca Juga  12 Pelaku Penyerangan Kantor Jasa Pengiriman Di Sudiang, Berhasil Diringkus

Besarnya kerugian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kartu kredit dapat menimbulkan dampak finansial yang signifikan, terutama ketika beberapa kartu digunakan dalam rentang waktu berdekatan. Dalam perkara ini, transaksi pembelian emas dan telepon genggam menjadi bagian utama dari kerugian yang dilaporkan korban.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polrestabes Makassar telah mengamankan AR di Kota Makassar untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian kartu kredit tersebut. Penyidik juga telah menyelesaikan tahap awal pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Pelimpahan berkas tahap satu berarti penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Pada tahap tersebut, jaksa dapat menyatakan berkas telah lengkap atau meminta penyidik melengkapi kekurangan melalui petunjuk yang diberikan.

Jeriady membenarkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas. Namun, tahapan tersebut perlu dibedakan dari penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, yang dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jadi untuk berkas perkara telah tahap satu. Jadi untuk terduga pelaku, kami sudah amankan. Yang mana kami amankan di Kota Makassar,” ujar dia.

Dalam proses selanjutnya, kelengkapan alat bukti dan kesesuaian keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk menentukan kelanjutan penuntutan. Penyidik dan jaksa akan menilai rangkaian peristiwa, penggunaan kartu kredit, serta transaksi yang diduga berkaitan dengan tindakan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian. Penerapan pasal tersebut disampaikan penyidik berdasarkan dugaan pengambilan kartu kredit milik korban tanpa izin.

“Jadi untuk pasal itu yang kami terapkan itu Pasal 476 KUHP Pidana, KUHPidana baru,” kuncinya. (*)