Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Lakukan Pencabulan

Journalist Independent
Ruben Onsu

Journalist Independent, JAKARTA – Presenter Ruben Onsu mengambil langkah hukum setelah dirinya dituding melakukan tindak pidana pencabulan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada kepolisian pada 17 Oktober 2026 terkait dugaan laporan palsu yang dinilai merugikan nama baiknya.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan yang dilayangkan pihak yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Ruben membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima tuduhan pencabulan tersebut. Menurutnya, Ruben ingin menggunakan hak hukumnya untuk meminta kepolisian memeriksa dugaan adanya laporan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Ruben bilang enggak ada semua (tentang pencabulan). Oleh karena itu, Ruben ingin menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu,” kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Pengaduan yang disampaikan pada 17 Oktober 2026 itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar. Pihak Ruben juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif sehingga kebenaran dari tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak dapat diketahui.

Minola menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada kepolisian. Melalui langkah tersebut, pihaknya berharap aparat dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyampaian laporan terhadap Ruben, termasuk memeriksa dasar tuduhan yang dialamatkan kepada presenter tersebut.

Menurut Minola, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh. Ia menyebut orang-orang yang terlibat dalam laporan sebelumnya berpotensi dimintai keterangan oleh kepolisian sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Di tanggal 17 Oktober, klien kami sudah membuat pengaduan masyarakat atau dumas dengan adanya dugaan laporan palsu. Semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut tentu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian,” ujarnya.

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi atau meminta perhatian aparat terhadap dugaan suatu peristiwa. Namun, pengajuan Dumas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan sebelumnya merupakan laporan palsu. Penilaian mengenai kebenaran suatu tuduhan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan.

Dalam perkara yang melibatkan figur publik, proses klarifikasi menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan prematur. Baik pihak yang menyampaikan tuduhan maupun pihak yang membantahnya tetap perlu diberikan ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing melalui mekanisme hukum.

Minola juga mengungkapkan reaksi Ruben ketika pertama kali mengetahui adanya tuduhan pencabulan. Menurut dia, kliennya merasa kemunculan persoalan tersebut janggal dan menduga ada motif tertentu di balik laporan yang disampaikan terhadap dirinya.

Meski demikian, dugaan mengenai motif tersebut merupakan pandangan dari pihak Ruben dan masih memerlukan pembuktian. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat memastikan adanya upaya serangan balik ataupun kepentingan tertentu di balik laporan tersebut.

“Reaksinya lucu aja, artinya kok sepertinya ini bukan kebetulan dan sudah dipersiapkan sebagai serangan balik. Mungkin dikira untuk barang barteran, tapi Ruben mengambil langkah bukan untuk barteran, melainkan melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” katanya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Ruben memilih menempuh jalur hukum daripada menyelesaikan persoalan melalui pertukaran tuduhan di ruang publik. Pihaknya ingin agar setiap dugaan yang muncul diuji melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena tuduhan yang berkaitan dengan tindak pidana seksual dapat menimbulkan dampak serius bagi semua pihak yang terlibat. Selain berpotensi memengaruhi reputasi seseorang, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memunculkan tekanan sosial dan penilaian publik sebelum proses hukum selesai.

Oleh sebab itu, informasi mengenai dugaan tindak pidana perlu disampaikan secara hati-hati dengan membedakan antara tuduhan, bantahan, hasil penyelidikan, dan keputusan pengadilan.

Minola mengatakan Ruben tidak ingin terjebak dalam perdebatan berkepanjangan di media sosial. Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar kebenaran informasi yang beredar dapat diperiksa berdasarkan bukti.

Sikap tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menghindari berkembangnya polemik yang berpotensi memperkeruh keadaan. Di tengah cepatnya penyebaran informasi digital, tuduhan terhadap figur publik dapat menyebar luas sebelum seluruh fakta terungkap.

Namun, proses hukum tetap membutuhkan waktu. Kepolisian perlu mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen yang relevan, serta menilai bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kuasa hukum Ruben juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya nantinya tidak terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu.

“Ruben memilih untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan fitnah. Ketika proses hukum ini berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah,” ucapnya.

Meski demikian, tuduhan yang tidak terbukti tidak otomatis berarti pelapornya melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya laporan palsu, fitnah, maupun pencemaran nama baik harus mempertimbangkan unsur hukum yang berlaku, bukti yang ditemukan, serta konteks tindakan masing-masing pihak.

Dengan demikian, proses pemeriksaan menjadi penentu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membantah tuduhan pencabulan, pihak Ruben turut mempertanyakan identitas dan legalitas organisasi yang disebut-sebut menjadi representasi pihak pelapor. Minola juga menyoroti kapasitas atau jabatan orang-orang yang mengatasnamakan organisasi tersebut ketika menyampaikan laporan di ruang publik.

Menurutnya, persoalan itu perlu diklarifikasi agar kedudukan pihak yang menyampaikan tuduhan menjadi jelas. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan siapa yang membuat laporan, atas dasar apa laporan tersebut disampaikan, serta apakah pihak yang bersangkutan memiliki kapasitas sebagaimana diklaim.

“Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian perihal kebenaran pelapor dari suatu organisasi dan kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya kami laporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Ruben akan melanjutkan langkah hukum terhadap orang-orang yang diduga membuat laporan palsu. Akan tetapi, seluruh dugaan yang disampaikan kedua belah pihak tetap harus diuji melalui mekanisme hukum.

Hingga tahap ini, Ruben melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan Dumas pada 17 Oktober 2026. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tuduhan tindak pidana harus ditangani secara serius, tanpa mengabaikan hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Prinsip praduga tak bersalah, pemeriksaan berbasis bukti, dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi menjadi penting agar proses hukum berjalan adil dan tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.