Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Journalist Independent
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).

JournalistIndependent, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Penetapan ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar.

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) malam.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ungkap Soetarmi pada wartawan, Rabu (21/10/2026) malam.

Bahtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut menggunakan anggaran senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Kejati Sulsel pada pekan lalu. Langkah tersebut menyusul pemeriksaan Bahtiar sebagai saksi dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (12/10/2026).

Saat itu, Bahtiar memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat lima terdakwa lainnya. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Soetarmi membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” sambungnya.

Kembali Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu kembali direspons Bahtiar melalui jalur hukum. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2026. Gugatan itu berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan Bahtiar dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Jadwal tersebut dikonfirmasi Soetarmi ketika memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (kamis),” ungkapnya.

Praperadilan tersebut menjadi langkah hukum kedua yang ditempuh Bahtiar untuk menggugat status tersangkanya dalam perkara pengadaan bibit nanas.

Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana pengujian terhadap penetapan tersangka yang kembali dilakukan penyidik.

Sebelumnya, Bahtiar juga mengajukan gugatan serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Gugatan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Putusan tersebut membuat Bahtiar terlepas dari status tersangka berdasarkan penetapan yang sebelumnya diuji melalui praperadilan. Meski demikian, putusan itu tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara pengadaan bibit nanas yang ditangani Kejati Sulsel.

Penyidikan Tetap Berjalan

Kejati Sulsel menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berlanjut meskipun penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Penyidik mempertahankan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut dan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian. Salah satu perkembangan yang kemudian dilakukan ialah pemeriksaan kembali terhadap Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Bahtiar sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi pascaputusan praperadilan.

Kehadiran Bahtiar ketika itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan jaksa. Penyidik kembali mendalami perkara tersebut setelah melanjutkan proses hukum berdasarkan Sprindik yang tetap berlaku.

Perkembangan penyidikan kemudian berujung pada penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Namun, berbeda dengan penanganan sebelumnya, penyidik kali ini belum melakukan penahanan terhadap dirinya.

Status Bahtiar sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) juga menjadi bagian dari latar belakang identitasnya dalam perkara tersebut. Ia sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel ketika proyek pengadaan bibit nanas itu berlangsung.

Lima Terdakwa Jalani Persidangan

Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut telah memasuki tahap persidangan terhadap lima terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar.

Kelima terdakwa itu masing-masing Rimawaty Mansyur, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Uvan Nurwahidah. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas pada DTPHBun Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Sementara itu, Rio Erlangga berasal dari pihak swasta di Kota Bogor.

Terdakwa lainnya, Hasan Sulaiman, diketahui merupakan anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024. Adapun Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Nama kelima ialah Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Peran masing-masing terdakwa menjadi bagian dari perkara yang kini diperiksa di pengadilan.

Proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar. Dalam pelaksanaannya, penyidik mengusut dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pengadaan bibit nanas pada instansi pemerintah provinsi tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp52,4 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52.402.956.125.

Nilai itu setara dengan sekitar Rp52,4 miliar atau sebagian besar dari total anggaran proyek pengadaan bibit nanas yang mencapai Rp60 miliar.

Besarnya kerugian negara tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejati Sulsel. Penyidik melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dengan penetapan tersangka untuk kedua kalinya, penanganan perkara kini kembali memasuki babak hukum baru bagi Bahtiar. Ia kembali menggugat penetapan tersebut melalui praperadilan yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). (*)