Journalist Independent, JAKARTA — Uang tunai Rp800 juta yang dikembalikan melalui kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal kini menjadi salah satu petunjuk yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik menelusuri alasan pemberian uang yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, termasuk kaitannya dengan pengamanan lahan dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
KPK belum menyimpulkan tujuan pasti pemberian uang tersebut. Namun, informasi awal yang diperoleh penyidik mengarah pada dugaan bahwa dana itu berkaitan dengan pengelolaan lahan Summarecon di Bogor, termasuk kawasan yang sebelumnya menghadapi persoalan pemblokiran akibat klaim kepemilikan tanah oleh sejumlah warga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menggali maksud pemberian uang tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sengketa Tanah Menjadi Bagian dari Penelusuran KPK
Budi menjelaskan, dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan pengelolaan lahan dalam satu kawasan di Kabupaten Bogor. Persoalan bermula ketika sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian bidang yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
Klaim tersebut kemudian berkaitan dengan proses pemblokiran lahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pihak yang berkepentingan mengajukan pembukaan blokir agar proses administrasi pertanahan dapat berlanjut.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terdapat penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir lahan sehingga proses pengurusan HGB dapat berlanjut.
“Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB (Hak Guna Bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjut Budi.
Meski demikian, penyidik masih perlu membuktikan hubungan antara uang yang diduga diterima Hercules, pengelolaan lahan, dan proses administrasi pertanahan tersebut. Keterangan KPK sejauh ini menggambarkan arah penyelidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum setiap pihak.
Uang Rp800 Juta Diserahkan melalui Kuasa Hukum
KPK sebelumnya mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp800 juta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Uang tersebut diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan bahwa penyidik menduga uang tersebut berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor. KPK juga menghubungkan dugaan pemberian itu dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB perusahaan.
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” kata Budi saat menjelaskan penyerahan tersebut pada 15 Oktober.
Ia menambahkan, uang itu telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penanganan perkara. Penyitaan tersebut memungkinkan KPK mengamankan barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pengembalian uang melalui kuasa hukum tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh alur pemberian maupun tujuan penggunaannya. Karena itu, penyidik masih perlu memeriksa keterangan pihak terkait, menelusuri asal dana, dan menguji keterkaitannya dengan proses pengurusan lahan.
Dugaan Pengamanan Lahan Ikut Didalami
KPK menyebut pengamanan lahan menjadi salah satu dugaan tujuan pemberian uang kepada Hercules. Akan tetapi, penyidik belum memerinci bentuk pengamanan yang dimaksud, pihak yang meminta atau menerima manfaatnya, maupun mekanisme pemberian dana tersebut.
“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” jelas Budi.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan suap dalam administrasi pertanahan, tetapi juga dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perusahaan.
Penyidik perlu mengurai apakah dana Rp800 juta tersebut berkaitan langsung dengan pembukaan blokir dan pengurusan HGB atau memiliki tujuan lain yang masih berhubungan dengan pengelolaan kawasan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dapat membantu KPK menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Dalam perkara dugaan korupsi, pembuktian hubungan antara pemberian uang, kepentingan pemberi, dan tindakan pihak yang diduga menerima menjadi bagian penting untuk menentukan unsur pidana yang relevan.
KPK Apresiasi Penyerahan Uang sebagai Dukungan Penegakan Hukum
Budi menyatakan KPK mengapresiasi penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, tindakan menyerahkan dana kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Meski begitu, apresiasi terhadap penyerahan barang bukti tidak menggantikan proses pembuktian yang harus dijalankan penyidik.
Saat ini, perhatian KPK tertuju pada asal-usul uang Rp800 juta, maksud pemberiannya, serta kaitannya dengan dugaan suap pembukaan blokir dan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga perlu memperjelas peran setiap pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul.
Hasil pendalaman tersebut akan menentukan bagaimana KPK merangkai dugaan aliran uang dengan persoalan pertanahan yang melatarbelakangi perkara.
Hingga penyidik mengungkap bukti lebih lanjut, dugaan keterlibatan para pihak tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (*)






