Journalist Independent, JAKARTA — Penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai menyasar tanggung jawab korporasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan penetapan tersangka tersebut setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.
Namun, ia belum membeberkan nama perusahaan yang masuk dalam daftar tersangka karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi.
Saat wartawan meminta penjelasan mengenai identitas perusahaan yang terseret perkara karhutla, Suyudi belum bersedia memberikan rincian.
Ia memastikan penyelidikan terus berjalan dan menegaskan bahwa kepolisian tidak menghadapi tantangan berarti dalam proses tersebut.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujarnya.
Penetapan 11 korporasi itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus karhutla. Pemerintah kini berupaya memastikan penyelidikan tidak berhenti pada temuan kebakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya titik api.
Polri Dalami 98 Laporan Kasus Karhutla
Sebelum mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober, ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara. Proses tersebut diperlukan agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang memadai.
Suyudi sebelumnya menargetkan penyidik dapat menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah kebutuhan pembuktian terpenuhi.
Perkembangan terbaru mengenai 11 korporasi menunjukkan bahwa sebagian perkara telah mencapai tahap penetapan tersangka, sementara proses penyidikan lainnya masih berjalan.
Besarnya jumlah laporan yang masuk ke tahap penyidikan memperlihatkan luasnya penelusuran aparat terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, angka 98 laporan polisi tidak serta-merta berarti seluruhnya melibatkan perusahaan yang sama ataupun telah berujung pada penetapan tersangka.
Penyidik perlu menguraikan hubungan antara setiap laporan, lokasi kebakaran, bukti yang ditemukan, serta pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.
Langkah tersebut juga penting untuk membedakan dugaan pelanggaran masing-masing perusahaan berdasarkan hasil penyidikan.
Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada badan usaha sebagai entitas hukum. Penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat ingin menelusuri pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan perusahaan, bukan sekadar berhenti pada nama badan usaha. Namun, penetapan tanggung jawab terhadap individu tetap harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan ini penting karena penyelidikan terhadap korporasi dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari kegiatan operasional, pengelolaan lahan, pengawasan internal, hingga keputusan pihak yang mengendalikan perusahaan. Penyidik perlu membuktikan keterkaitan setiap pihak dengan perbuatan yang disangkakan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Identitas 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, termasuk tiga perusahaan PMA, masih menjadi informasi yang dinantikan. Pengumuman resmi mengenai nama perusahaan dan uraian perkara masing-masing akan membantu masyarakat memahami cakupan kasus serta dasar penindakan aparat.
Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu. Ia menilai kebakaran yang diduga muncul akibat tindakan sengaja tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa.
Prabowo menyebut temuan di lapangan mengindikasikan adanya campur tangan manusia dalam sejumlah peristiwa kebakaran. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan beberapa korporasi yang dinilai harus ditelusuri secara serius.
“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap keras pemerintah terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi penduduk di wilayah terdampak.
Meski menggunakan istilah terorisme lingkungan untuk menggambarkan keseriusan masalah, penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap mengikuti proses hukum serta pembuktian yang berlaku.
Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar
Prabowo telah memerintahkan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, TNI, dan Badan Intelijen Negara untuk memperdalam penyelidikan karhutla, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” tutur Prabowo.
Presiden juga menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan yang terbukti melanggar hukum terus menjalankan kegiatannya. Ia menyatakan pemerintah dapat mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Prabowo menyinggung kemungkinan mengungkap perusahaan asing yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status sebagai perusahaan bermodal asing tidak akan menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan atau pertanggungjawaban hukum.
Kini, perhatian tertuju pada pengumuman identitas 11 korporasi tersangka dan perkembangan 98 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan.
Hasil pemeriksaan bukti akan menentukan sejauh mana tanggung jawab perusahaan maupun individu dapat dibuktikan.
Bagi pemerintah, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepentingan Indonesia. (*)






