Journalist Independent, MAKASSAR – Aparat kepolisian mengamankan dua pemuda yang diduga membawa senjata berupa busur beserta anak panah dan sebilah celurit di Jalan Andi Tonro Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penindakan tersebut dilakukan Unit Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, setelah polisi menerima informasi mengenai adanya keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di kawasan tersebut.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial I.F. (19) dan M.S. (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, keduanya mengakui kepemilikan senjata yang ditemukan petugas. Mereka juga disebut membawa senjata tersebut untuk menghadang kelompok geng motor yang melintas di lokasi kejadian.
Pengungkapan ini bermula ketika personel kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas sejumlah pemuda yang diduga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk memeriksa keadaan sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya bentrokan.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit I Aipda Dedi Arseto bersama anggota Unit Resmob Polsek Tamalate.
Setibanya di Jalan Andi Tonro Raya, petugas mendapati sejumlah pemuda sedang berkumpul di sekitar lokasi. Namun, ketika mengetahui kedatangan polisi, beberapa di antara mereka berusaha meninggalkan tempat tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat pemuda di sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan terhadap kelompok tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata yang diduga dibawa untuk menghadang kelompok lain.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah busur beserta anak panah di dalam sebuah tas selempang yang dibawa salah seorang pemuda. Selain itu, polisi juga menemukan satu bilah celurit yang dibawa pemuda lainnya.
Penemuan senjata tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kejadian karena keberadaan benda berbahaya di tengah kerumunan pemuda berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, terlebih ketika situasi dilatarbelakangi dugaan perselisihan antarkelompok.
Polisi Bergerak Setelah Menerima Informasi Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, S.E., menerangkan bahwa kedatangan personel kepolisian ke Jalan Andi Tonro Raya merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya keributan.
Menurutnya, respons cepat diperlukan agar situasi dapat diperiksa secara langsung dan potensi gangguan keamanan bisa diantisipasi sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih serius.
“Setelah menerima informasi adanya keributan, anggota langsung menuju lokasi dan mendapati sejumlah pemuda yang berusaha melarikan diri saat melihat petugas. Dalam pemeriksaan, ditemukan busur beserta anak panah dan satu bilah celurit,” jelas AKP Alim Bahri Usman.
Penanganan di lokasi dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para pemuda yang diamankan. Dari keterangan awal yang diperoleh, polisi mengidentifikasi dua pemuda yang mengakui kepemilikan busur dan celurit tersebut.
I.F. (19) mengakui bahwa tiga anak panah busur yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia menyebut senjata tersebut dibawa dengan tujuan menghadang kelompok geng motor yang melintas di Jalan Andi Tonro Raya.
Sementara itu, M.S. (16) mengakui bahwa celurit yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia juga mengaku membawa senjata tersebut untuk menghadang kelompok geng motor yang melintas di kawasan itu.
Keterangan kedua pemuda tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian untuk mendalami tujuan membawa senjata, rangkaian kejadian di lokasi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Meski polisi mengamankan empat pemuda dalam penindakan awal, informasi yang disampaikan dalam keterangan perkara ini mengidentifikasi I.F. dan M.S. sebagai dua pemuda yang mengakui kepemilikan senjata tersebut.
Membawa Senjata untuk Menghadang Kelompok Lain Berisiko Memicu Bentrokan
Kepemilikan dan penggunaan senjata dalam perselisihan antarkelompok merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Tindakan menghadang kelompok lain, terlebih dengan membawa busur, anak panah, atau senjata tajam, dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.
Dalam situasi yang melibatkan banyak orang, konflik yang awalnya berupa perselisihan verbal dapat berkembang menjadi tindakan fisik ketika salah satu pihak merasa terancam atau melakukan perlawanan. Kehadiran senjata juga berpotensi memperbesar dampak yang ditimbulkan apabila terjadi bentrokan.
Risiko tersebut tidak hanya mengancam orang-orang yang terlibat langsung, tetapi juga dapat membahayakan warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Pengguna jalan, pedagang, pengendara kendaraan bermotor, serta masyarakat yang melintas berpotensi terdampak apabila terjadi keributan di ruang publik.
Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sebelum konflik berkembang. Pemuda diharapkan tidak membawa senjata untuk menghadapi kelompok lain, tidak melakukan provokasi, serta tidak menjadikan perbedaan atau perselisihan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan.
Penyelesaian persoalan melalui komunikasi yang baik dan bantuan pihak berwenang jauh lebih aman dibandingkan melakukan penghadangan atau konfrontasi langsung.
Polsek Tamalate Ingatkan Pemuda Tidak Terlibat Tawuran
AKP Alim Bahri Usman menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa tindakan membawa senjata dan menghadang kelompok lain dapat berujung pada peristiwa yang merugikan diri sendiri maupun orang di sekitarnya.
“Kami mengimbau para pemuda agar tidak membawa senjata tajam atau terlibat dalam aksi yang berpotensi menimbulkan tawuran. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Imbauan tersebut ditujukan agar para pemuda lebih mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan, terutama ketika berada dalam situasi yang berpotensi memicu konflik.
Peran keluarga dan lingkungan juga dinilai penting dalam upaya pencegahan. Orang tua, tokoh masyarakat, serta unsur lingkungan dapat membantu mengingatkan generasi muda mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak membiarkan potensi gangguan keamanan berkembang tanpa penanganan. Informasi mengenai kerumunan yang disertai ancaman, dugaan penghadangan, atau keberadaan senjata berbahaya dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
AKP Alim Bahri Usman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tamalate dan sekitarnya.
Ia mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga petugas dapat melakukan langkah antisipasi secara tepat.
Pencegahan Gangguan Keamanan Membutuhkan Peran Bersama
Kejadian di Jalan Andi Tonro Raya menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga pada kepedulian masyarakat dalam mencegah konflik.
Pelaporan dini memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan sebelum suatu situasi berkembang menjadi bentrokan. Di sisi lain, masyarakat perlu menghindari tindakan main hakim sendiri maupun upaya menghadapi kelompok yang dianggap mengancam secara langsung.
Apabila menemukan kerumunan yang disertai dugaan kepemilikan senjata, warga sebaiknya menjaga jarak, menghindari konfrontasi, dan segera meminta bantuan petugas. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko warga terseret ke dalam konflik yang tidak berkaitan langsung dengan mereka.
Pengawasan keluarga, komunikasi di lingkungan, dan kegiatan positif bagi generasi muda juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih aman. Pendekatan pencegahan tersebut perlu berjalan bersama penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui tindakan cepat setelah menerima informasi masyarakat, Polsek Tamalate berupaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa senjata untuk menghadang kelompok lain bukan tindakan yang dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan perselisihan.
Masyarakat diharapkan terus berkolaborasi dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban, sementara para pemuda diimbau menjauhi tawuran, tidak membawa senjata berbahaya, dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya bentrokan serta menjaga keselamatan warga yang beraktivitas di Kota Makassar, khususnya di wilayah Kecamatan Tamalate.






