NEWS  

5 Alasan Ini Bisa Jadi Dasar MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana Cs soal Gibran

Journalist Independent
Kolase foto: Gibran Rakabuming Raka dan MK (Sumber foto: AFP dan MK)

JAKARTA — Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Minggu (4/10/2026), MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Namun, dalam proses persidangan, sejumlah dalil dan keterangan ahli telah disampaikan untuk menguji apakah syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pakar hukum sekaligus advokat Heru Widodo menilai terdapat lima poin penting yang menurutnya dapat menjadi dasar bagi MK untuk mempertimbangkan permohonan para pemohon.

Menurut Heru, persoalan utama perkara tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan, melainkan apakah sejak proses pencalonan Gibran telah terbukti memenuhi syarat “tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Kuncinya bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah. Kuncinya adalah apakah dari keseluruhan pembuktian Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa syarat ‘tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat’ benar-benar telah terpenuhi sejak pencalonan,” ujar Heru, Minggu (4/10/2026).

Heru kemudian menguraikan lima mata rantai pembuktian yang menurutnya menjadi bagian krusial dalam perkara tersebut.

1. Kata “Tamat” Dinilai sebagai Syarat Substantif

Heru menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut dia, kata “tamat” memiliki konsekuensi hukum karena menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.

Heru, dengan merujuk pandangan pakar hukum Titi Anggraini, membedakan antara tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki pendidikan yang dinilai setara.

Dengan demikian, menurut Heru, kemampuan akademik atau pengetahuan yang dinilai setara belum tentu dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.

Dalam persidangan, para pemohon juga mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan merupakan syarat yang harus dipenuhi sejak pencalonan. MK mencatat dalil tersebut dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

2. PKPU Tidak Boleh Mengubah Syarat dalam Undang-Undang

Poin kedua yang disoroti Heru berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Heru, aturan teknis yang dibuat KPU tidak boleh mengurangi ataupun mengubah substansi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu.

Karena itu, menurut dia, apabila ketentuan PKPU ditafsirkan sedemikian rupa sehingga seseorang yang belum terbukti tamat SLTA atau sederajat dianggap memenuhi syarat, persoalan tersebut perlu diuji terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

Persoalan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 memang menjadi salah satu titik perdebatan dalam persidangan. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam penyusunan ketentuan tersebut.

3. Surat Penyetaraan Tidak Otomatis Membuktikan Kelulusan

Poin ketiga menyangkut surat keterangan atau surat penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam persidangan.

Dalam sidang MK, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.

Keterangan tersebut menjadi penting karena para pemohon mempersoalkan apakah dokumen penyetaraan yang dimiliki Gibran telah cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan UU Pemilu.

Para pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri. Mereka menilai bukti yang ada perlu diuji untuk memastikan apakah benar menunjukkan penyelesaian pendidikan, bukan sekadar mengikuti program atau memiliki tingkat pengetahuan tertentu.

Heru menilai, apabila pembuktian di persidangan hanya menunjukkan kesetaraan kompetensi tetapi tidak membuktikan kelulusan pendidikan pada jenjang SLTA atau sederajat, hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum yang perlu dipertimbangkan Mahkamah.

4. Proses Verifikasi KPU dan Akses Dokumen Dipersoalkan

Poin keempat berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pencalonan.

Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan karena tidak melihat adanya keraguan terhadap dokumen yang disampaikan.

Di sisi lain, pihak pemohon mempersoalkan proses verifikasi tersebut, termasuk sejauh mana KPU menguji substansi dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan calon.

Heru menilai verifikasi seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan keberadaan atau keabsahan formal sebuah surat. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan bahwa substansi dokumen tersebut benar-benar membuktikan terpenuhinya syarat yang diwajibkan UU Pemilu.

Persoalan akses terhadap dokumen juga muncul dalam persidangan. Para pemohon sebelumnya menyatakan memperoleh surat penyetaraan, tetapi kesulitan mendapatkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

5. Pelantikan Tidak Otomatis Menghapus Persoalan Pencalonan

Poin terakhir menyangkut status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Menurut Heru, persoalan mengenai keabsahan syarat calon harus dibedakan dari mekanisme pemakzulan pejabat yang telah menjabat.

Ia merujuk pandangan Bivitri Susanti dan Yance Arizona mengenai keadilan elektoral. Menurut Heru, apabila persoalan hukum terjadi pada tahap pencalonan, maka harus dilihat sebagai persoalan mengenai proses pencalonan, bukan semata-mata persoalan setelah seseorang resmi menduduki jabatan.

Dengan kerangka tersebut, menurut Heru, pelantikan tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila kemudian Mahkamah menemukan adanya cacat pada syarat pencalonan sejak awal.

Pandangan serupa juga telah disampaikan ahli dari pihak pemohon dalam persidangan. MK mencatat keterangan ahli yang menyatakan bahwa pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan mengenai ketidakabsahan syarat calon. Namun, hal tersebut merupakan dalil dan keterangan dalam persidangan, bukan putusan MK.

Heru menyimpulkan, apabila lima mata rantai pembuktian tersebut dinilai terbukti dan diterima oleh mayoritas hakim konstitusi, hal itu menurutnya dapat membuka jalan bagi MK untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

“Jika lima mata rantai ini diterima oleh mayoritas hakim, persoalan berikutnya bukan lagi apakah permohonan dikabulkan. Persoalan yang jauh lebih berat adalah: apa akibat hukum yang akan ditentukan Mahkamah terhadap jabatan Wakil Presiden yang sudah berjalan?” kata Heru.

Namun, perlu ditegaskan bahwa hingga 4 Oktober 2026 MK belum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Lima poin di atas merupakan pandangan hukum Heru Widodo dan sebagian berkaitan dengan dalil serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Sementara itu, KPU sebagai pihak termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut dan menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu. (*)