JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik dapat memanggil Nusron apabila keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
“Penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Budi kepada wartawan.
Peluang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman peran sejumlah pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN yang disebut memiliki keterkaitan dengan Nusron dan diduga berperan dalam alur perintah maupun penerimaan uang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, meskipun tidak berada dalam struktur Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami peran keempat orang tersebut, terutama terkait dugaan alur perintah dan penerimaan uang dalam perkara pengurusan HGB.
“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang, sehingga tentu itu akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai konstruksi perkara serta mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat.
Selain memeriksa para pihak yang berkaitan dengan perkara, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap peran pihak-pihak terkait.
Budi menyebut, temuan dari penggeledahan juga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kapasitas atau pengetahuan mengenai dokumen dan barang bukti yang ditemukan.
“Tentu dari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah. Nusron juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mendukung proses hukum yang berjalan.
Hingga pernyataan KPK tersebut disampaikan, peluang pemeriksaan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pendalaman perkara. (bas)






