Brigjen Roy Hardi Siahaan Jadi Kapolda Jateng, Rekam Jejaknya di BNN

Journalist Independent
Brigjen Roy Hardi Siahaan Kapolda Jawa Tengah
Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan yang mendapat penugasan sebagai Kapolda Jawa Tengah menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

JAKARTA – Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mendapat penugasan baru sebagai Kapolda Jawa Tengah menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Pergantian tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dalam telegram tersebut, Polri memindahkan Irjen Ribut Hari Wibowo dari jabatan Kapolda Jawa Tengah ke posisi Wakalemdiklat Polri. Sementara itu, Polri menempatkan Roy Hardi Siahaan yang sebelumnya bertugas sebagai Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dirdakjar) Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Kapolda Jateng.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi. Polri menjalankan kebijakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus melakukan pembinaan karier dan penyegaran tugas.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny.

Roy Hardi Punya Latar Belakang Reserse dan Narkotika

Roy Hardi Siahaan lahir di Medan pada 16 Februari 1970. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta pemberantasan narkotika.

Sebelum mendapat penugasan sebagai Kapolda Jateng, Roy menjalankan tugas di BNN. Ia pernah menjabat Kepala BNNP Maluku Utara, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, serta menduduki sejumlah posisi di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Di lingkungan Polri, Roy juga pernah bertugas sebagai Kepala Unit IV Sat Ops I Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Pengalaman tersebut membuat perjalanan karier Roy banyak bersinggungan dengan penanganan tindak pidana, terutama kasus narkotika.

Pernah Memimpin Operasi Tangkap Dewi Astutik

Nama Roy Hardi juga muncul dalam operasi BNN yang menangkap Dewi Astutik alias Mami, buronan internasional dalam kasus penyelundupan narkotika.

Operasi tersebut berlangsung di Kamboja pada 1 Desember 2025. BNN sebelumnya menerima informasi mengenai keberadaan Dewi di Phnom Penh pada 17 November 2025.

BNN kemudian memberangkatkan tim pada 25 November 2025. Setelah tiba di Phnom Penh pada 30 November, tim berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas keamanan Kamboja.

Dewi akhirnya ditangkap pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.39 waktu setempat di sebuah hotel di Sihanoukville. Saat ditangkap, Dewi berada di dalam Toyota Prius bersama seorang pria.

Dalam operasi tersebut, Roy Hardi Siahaan tercatat memimpin tim BNN yang melakukan pengejaran dan penangkapan. Dewi kemudian dibawa kembali ke Indonesia pada 2 Desember 2025.

Roy Hardi Tangkap Buronan 98 Kilogram Sabu

Pada Agustus 2026, Roy kembali menjadi pejabat yang menyampaikan pengungkapan kasus narkotika besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

BNN menangkap Muhammad Ridwan alias Bos Gendut yang menjadi buronan dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu. Petugas menangkap MR pada 12 Agustus 2026 setelah mengikuti pergerakannya dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.

Roy mengatakan petugas kemudian mengamankan MR di sebuah salon kecantikan.

“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN,” ujar Roy.

BNN kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dengan melakukan operasi di Kampung Bahari pada 13 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika, senjata api, amunisi, serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan penugasan baru tersebut, Roy Hardi kini meninggalkan posisi di BNN untuk memimpin Polda Jawa Tengah. Pergantian ini menjadi bagian dari rotasi sejumlah kapolda yang dilakukan Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 Oktober 2026. (*)