JAKARTA – Nuzran Joher resmi memimpin Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi kembali susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. Pada kesempatan yang sama, Radian Syam mengucapkan sumpah sebagai Anggota Ombudsman RI.
Nuzran kini menghadapi tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sekaligus memperkuat integritas lembaga. Ia menegaskan sumpah jabatan yang baru diucapkannya akan menjadi dasar dalam menjalankan amanah tersebut.
“Tentu sumpah dan janji ini akan kami patrikan di dalam hati dan kami implementasikan,” kata Nuzran kepada wartawan seusai pelantikan.
Nuzran Janji Jaga Integritas Ombudsman
Nuzran mengatakan sumpah jabatan menjadi pegangan dirinya dan seluruh pimpinan dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar Ombudsman dapat menjalankan mandat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini merupakan langkah baik bagi kami. Kami kini telah lengkap bersembilan, dan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang,” ujar Nuzran.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari awal kepemimpinannya. Sebab, Ombudsman sebelumnya menghadapi persoalan internal yang berujung pada pemberhentian ketua sebelumnya.
Menggantikan Hery Susanto
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026.
Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar proses pergantian pimpinan Ombudsman.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut pimpinan lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Bahan laporan menyebut proses hukum terhadap Hery masih berjalan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara lima tahun enam bulan serta sejumlah tuntutan lainnya. Hery membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.
Ombudsman Tetap Jalankan Pengawasan
Di tengah persoalan tersebut, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Salah satunya terlihat dari inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan dugaan bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” serta sejumlah kerentanan keamanan.
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dan sejumlah kendaraan di kawasan tersebut. Petugas juga menemukan salah satu bangunan memiliki ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas.
Ombudsman kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan. Ombudsman juga menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan hasil sidak tersebut kepada DPR RI.
Rekam Jejak Nuzran
Nuzran bukan orang baru di lingkungan Ombudsman. Ia sebelumnya menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031.
DPR RI kemudian menyetujui Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Presiden Prabowo selanjutnya melantiknya bersama Radian Syam pada 1 Oktober 2026.
Pria kelahiran Kerinci, Jambi, 28 Oktober 1973 itu memiliki pengalaman di bidang legislatif dan ketatanegaraan. Ia pernah menjadi anggota DPD RI periode 2009–2014 serta menjalankan sejumlah tugas di lingkungan lembaga tersebut.
Nuzran juga pernah menjadi Staf Ahli Ketua DPR RI dan terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Sembilan Pimpinan Kembali Lengkap
Pelantikan Nuzran dan Radian membuat sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap.
Nuzran menjabat Ketua merangkap Anggota, sedangkan Rahmadi Indra Tektona menjadi Wakil Ketua merangkap Anggota. Tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.
Formasi tersebut kini memiliki mandat untuk memastikan pengawasan pelayanan publik tetap berjalan. Pada saat yang sama, kepemimpinan baru harus menerjemahkan komitmen integritas ke dalam kerja nyata lembaga.
Bagi Nuzran, sumpah jabatan yang ia ucapkan menjadi titik awal untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Ia menegaskan komitmen menjaga integritas dan mengembalikan kepercayaan publik melalui pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai undang-undang. (*)






