SITUBONDO — Seorang guru olahraga di salah satu SMP negeri di Situbondo, Jawa Timur, berinisial HN (53), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Polisi telah menetapkan HN sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Situbondo. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penyidik menemukan kejanggalan dalam pengakuan HN saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, alasan yang disampaikan tersangka tidak dapat diterima secara logis.
“Kepada penyidik, mengaku melakukan pencabulan karena merasa kasihan melihat korban merupakan anak yatim di sekolahnya. Makanya, saya katakan pengakuan ini sangat tidak logis,” kata Selimat, Sabtu (26/9).
Polisi Dampingi Korban
Selain memproses perkara secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis setelah mengalami kekerasan seksual.
“Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa kekerasan seksual ini,” jelasnya.
Selimat menegaskan Polres Situbondo memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak. Polisi memastikan proses hukum berjalan sekaligus memenuhi hak serta perlindungan korban.
“Perkara ini kami tangani secara intensif melalui Unit PPA. Kami fokus pada proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis yang maksimal,” katanya.
Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami mengamankan satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut,” imbuh Selimat.
Dispendikbud Tarik Guru dari Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo juga mengambil langkah terhadap HN setelah menerima laporan dugaan tindakan asusila tersebut.
Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai perkara itu pada Rabu (23/9/2026).
Dispendikbud kemudian mengirim tim dari bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk melakukan verifikasi ke sekolah.
“Setelah kita cek lokasi dan berkomunikasi dengan kepala sekolah SMPN tempatnya mengajar, memang betul ada kejadian yang melibatkan salah satu oknum guru dalam tindakan asusila,” ujar Sopan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/9).
Setelah melakukan verifikasi, Dispendikbud menerbitkan surat tugas dan menarik HN dari sekolah. Guru tersebut kemudian ditempatkan sementara di Kantor Dinas Pendidikan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Tunggu Surat Penahanan untuk Proses Disiplin
Kasus tersebut kini telah masuk ke proses hukum. Polisi memeriksa HN dan melakukan penahanan pada malam setelah pemeriksaan.
Dispendikbud Situbondo masih menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk memproses sanksi disiplin terhadap guru tersebut.
“Langkah kami selanjutnya adalah menunggu surat penahanan secara resmi dari pihak kepolisian, sehingga kita bisa memproses hukuman disiplin yang bersangkutan,” tambah Sopan.
Sementara itu, proses hukum terhadap HN terus berjalan di Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.






