JAKARTA โ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap empat kasus impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Petugas menemukan penyelundupan beras, garam, hingga pakaian bekas di sejumlah wilayah dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Penindakan berlangsung di Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari seluruh operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan barang-barang tersebut masuk dengan pemberitahuan kepabeanan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
โDari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas,โ kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Modus Impor Ilegal Gunakan Kemasan hingga Penyusunan Barang
Hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan sejumlah pola yang digunakan untuk menyamarkan barang impor. Modus tersebut antara lain misdeclaration atau pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai, penggunaan kemasan serupa, serta pengaturan posisi muatan agar barang sebenarnya sulit diketahui.
โDari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,โ ujar Djaka.
Salah satu penindakan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 15 kontainer dari India dalam dokumen kepabeanan tercatat membawa 413.406 kilogram ammonium chloride.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer berbeda. Petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp7,853 miliar.
Bea Cukai Temukan Beras dan Garam dalam Kemasan Serupa
Penelusuran kasus tersebut kemudian mengarah ke Bogor. Bea Cukai kembali mengamankan 15 kontainer yang dalam pemberitahuannya berisi salt chemical for tanning atau garam kimia untuk kebutuhan penyamakan kulit.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menjelaskan pelaku menggunakan kemasan serupa untuk beras dan garam. Petugas juga menemukan garam berada di bagian depan kontainer.
โKemudian yang kedua adalah modusnya di pengemasan. Jadi Pak Menteri, Pak Dirjen, izin bahwa pengemasan untuk beras dan garam ini sama, tidak dibedakan,โ kata Finari.
โKemudian yang ketiga adalah penempatannya. Jadi kalau kita buka semua kontainer itu, di depannya adalah semuanya garam,โ lanjutnya.
1.435 Bal Pakaian Bekas Disita
Selain komoditas pangan, Bea Cukai juga menindak dua kasus impor pakaian bekas ilegal. Total barang yang diamankan mencapai 1.435 bal.
Sebanyak 430 bal dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar ditemukan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sementara itu, 1.005 bal pakaian bekas lainnya ditemukan dalam sembilan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Galih Elham Setiawan mengatakan dokumen manifes kapal mencantumkan barang tersebut sebagai minyak nabati.
โNamun delapan kontainer yang kami periksa kedapatan barangnya adalah balpres atau pakaian bekas pakai yang grade-nya C. Jadi benar-benar ini pakaian bekas pakai,โ kata Galih.
Pemerintah Soroti Dampak Impor Ilegal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai masuknya beras secara ilegal dapat mengganggu kepentingan petani sekaligus upaya pemerintah menjaga swasembada pangan dari produksi dalam negeri.
โKalau beras diselundupkan masuk, diselundupkan masuk ini ya, bukan diselundupkan keluar, diselundupkan masuk itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,โ kata Suahasil.
Menurut Suahasil, peredaran pakaian bekas ilegal juga berdampak terhadap pelaku usaha domestik, termasuk industri tekstil dan penjahit. Ia menyebut konsumen juga menghadapi risiko karena kualitas serta kebersihan pakaian ilegal tersebut tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya.
โYang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini. Industri tekstil, industri tekstil Indonesia dirugikan,โ ujarnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut menyoroti ancaman terhadap petani akibat masuknya beras ilegal. Ia meminta dampak persoalan tersebut tidak hanya diukur berdasarkan jumlah beras yang berhasil disita.
โJadi jangan lihat jumlah kecilnya, tapi penyakitnya. Nah, ini merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini,โ kata Amran.
Pemerintah akan memperkuat pengawasan melalui peningkatan integritas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta pembenahan proses bisnis. Suahasil menegaskan pengawasan tetap harus berjalan tanpa menghambat distribusi barang legal yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.
โKarena itu kombinasi dari sumber daya manusia, teknologi, dan cara kerja yang terus kita perbaiki menjadi kunci dari pengawasan yang makin baik ke depannya. Tetap menumbuhkan ekonomi, tetapi juga tetap melindungi masyarakat kita,โ tutup Suahasil.






