SULBAR, — Aksi kongkalikong Polres Polman dan juga Polresta Kendari menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kategori B II Umum, di mana Kakorlantas Mabes Polri terus mengatensikan untuk tidak menerbitkan SIM Monyet/Tembak, 14 April 2025.
Dirlantas Polda Sulbar. KBP. Wahid Kurniawan S. Ik, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya mengatakan bahwa informasi tersebut sudah lama, dirinya juga sudah berkordinasi dengan wartawan yang berdomisili di Sulawesi Barat.
“Itu infonya berita di tahun 2024. Saya sudah crossceck ke staf dan rekan2 wartawan yang ada di Sulbar, “jawab KBP. Wahid Kurniawan S. Ik.
Sedangkan pemohon SIM berinisial H, mengakui kalau dirinya ke Satpas Polres Polman pada bulan Ramadhan 2025.
”Bukan, Bulan Ramadhan kemarin, “papar H, pemohon SIM B II Umum.
Ke depannya, Dirinya juga akan untuk melakukan evaluasi bahkan dia juga meminta kepada media ini mendalami teknis pengadaan SIM Disetiap Polres wilayah hukum Polda Sulbar.
“Dirlantas sbg pembina fungsi atensi dgn pemberitaan tsb dan tentu akan memberikan evaluasi. Untuk teknis opersional pengadaan SIM mas silahkan bisa mendalami langsung ke Polres, “lanjut KBP. Wahid Kurniawan S. Ik.
Orang nomor I dijajaran Lalulintas Polda Sulbar tersebut berjanji akan melakukan perbaikan apabila memang hal tersebut terjadi.
”Saya akan lakukan pengecekan dan apabila memang ada giat tersebut akan kita lakukan perbaikan. Demikian. Tks, “tutup KBP. Wahid Kurniawan S. Ik.
Diketahui Kakorlantas Mabes Polri setiap bulannya mengeluarkan Surat Edaran agar setiap layanan Satpas SIM untuk tidak menerbitkan SIM Monyet/Tembak.
”Korlantas Mabes Polri setiap bulannya mengeluarkan atensi agar Satpas wilayah tidak menerbitkan SIM Monyet/Tembak. Akan tetap apa yang dilakukan oleh Polres Polman dan Polresta Kendari tentunya bukti bahwa kedua Polres tersebut tidak patuh akan atensi/perintah Pimpinan, “terang Andi Idham Jaya Gaffar, ketua LMR-RI saat dimintai tanggapannya.