SULBAR, — Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polresta Kendari diduga melakukan kolaborasi jahat untuk menerbitkan SIM B II Umum (Tembak) dengan harga yang fantastis, 11 April 2025
”Langsungka ke Satpas SIM Polres Polman, di Loket. Harganya itu Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) karena SIM tembak ku ambil, “ungkap H, salah seorang sumber kepada Journalist Independent. Com.
Setelah menunggu beberapa hari, Surat Ijin Mengemudi (SIM) kategori B II Umum akhirnya diterima oleh H. Setelah dilakukan pengechekan tertera bahwa SIM tersebut dikeluarkan oleh Polresta Kota Kendari.
”Memang mahal pak, tapi kebutuhan, mau saya pake kerja, “tambah H.
Untuk diketahui bahwa mekanisme penerbitan SIM B II Umum wajib berusia 21 Tahun ke atas dan sebelumnya telah memiliki SIM B I umum atau B II dan telah digunakan selama 12 bulan. Untuk administrasi atau biaya penerbitan SIM B II Umum sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 yang ada yakni berkisar Rp. 120.000,—(Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Sementara itu Dirlantas Polda Sulbar. KBP. Wahid Kurniawan S. Ik, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya mengatakan bahwa dirinya berterima kasih atas adanya informasi tersebut, dan selanjutnya akan melakukan crosschek untuk mengetahui kebenaran informasi terkait penerbitan SIM B II Umum dengan harga fantastis itu.
“Terimakasih informasinya. Terkait dgn berita tsb. Saya selaku Dirlantas akan melakukan crossceck terkait kebenaran berita tsb, “jawab KBP. Wahid Kurniawan S. Ik.