SULSEL – Sebuah video berdurasi enam detik yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor melintas di jalan tol sambil menggeber kendaraan mereka viral di media sosial. Video tersebut turut menampilkan tulisan “Terlalu Nekat Masuk Tol” dan dikaitkan dengan seorang selebgram berinisial FA pada 24 Maret 2024.
Video yang beredar melalui Instagram itu memicu perhatian warganet karena memperlihatkan sepeda motor berada di jalur yang umumnya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, lokasi pembuatan video tersebut belum diketahui secara pasti.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan saat itu, KBP M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, turut menanggapi beredarnya rekaman tersebut. Ia menyampaikan bahwa kondisi jalan dalam video perlu diperiksa lebih lanjut sebelum petugas dapat memastikan apakah lokasi tersebut merupakan jalan tol di Makassar.
Agus juga menyebut perbedaan sejumlah ciri fisik jalan dalam video dengan kondisi Jalan Tol Makassar. Untuk memastikan keaslian dan lokasi rekaman, pihaknya berencana memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dirlantas Polda Sulsel Soroti Kondisi Jalan dalam Video
Dalam tanggapannya, Agus menjelaskan bahwa kondisi penerangan jalan umum (PJU) dan elemen pembatas jalan di Tol Makassar berbeda dengan yang terlihat dalam video viral tersebut.
“Siap Pak Dir..
Jika melihat dari kondisi Jalan Tol nya sepertinya ini bukan di Jalan Tol Makassar.
PJU Jalan Tol Makassar terletak di Median Jalan. Dan terdapat Pot2 Bunga di atas Parapet.
Dalam Video ini, berbeda kondisinya.
T.Ksh, “kata KBP. M. Agus Prasatya. S. Ik, M. Hum.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa petugas belum dapat memastikan lokasi pengambilan video hanya berdasarkan rekaman singkat yang beredar. Perbedaan bentuk pembatas jalan, penempatan lampu penerangan, dan elemen fisik lainnya menjadi petunjuk awal untuk menelusuri lokasi.
Meski demikian, ciri visual dalam video belum cukup untuk menetapkan lokasi secara pasti. Petugas masih perlu mencocokkan rekaman dengan kondisi jalan yang sebenarnya, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kamera pengawas yang merekam aktivitas kendaraan pada waktu kejadian.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk mengetahui kapan video dibuat dan apakah rekaman yang beredar memperlihatkan kejadian secara utuh. Video berdurasi enam detik hanya memberikan gambaran singkat mengenai aktivitas para pengendara, sehingga konteks sebelum dan sesudah perekaman belum diketahui.
Polisi Berencana Periksa Rekaman CCTV
Agus menyatakan akan memeriksa CCTV untuk memastikan keabsahan video yang beredar. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu petugas mengetahui lokasi kejadian sekaligus menelusuri aktivitas kendaraan yang terekam.
“Kita chek CCTV, “jawab KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.
Pemeriksaan CCTV dapat membantu proses verifikasi apabila kamera pengawas mencakup lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian dan rekamannya masih tersedia. Petugas juga dapat mencocokkan waktu, kondisi jalan, serta karakteristik lingkungan yang terlihat dalam video.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan dalam informasi awal tertanggal 24 Maret 2024. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi lokasi maupun pengendara yang terlihat dalam video.
Identitas selebgram FA juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Meski unggahan tersebut dikaitkan dengan akun yang disebut dalam laporan, hubungan antara pemilik akun dan orang-orang yang mengendarai sepeda motor dalam video tetap perlu diverifikasi.
Viralnya sebuah unggahan di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang mengendarai kendaraan, kapan peristiwa berlangsung, atau apakah pelanggaran benar-benar terjadi di lokasi yang disebutkan. Penelusuran oleh petugas diperlukan untuk memastikan fakta-fakta tersebut.
Sepeda Motor Tidak Bebas Melintas di Jalan Tol
Penggunaan sepeda motor di jalan tol memiliki ketentuan tersendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu juga mengatur kemungkinan tersedianya jalur tol khusus sepeda motor yang secara fisik terpisah dari jalur utama kendaraan roda empat atau lebih. Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa sepeda motor tidak boleh begitu saja memasuki jalur utama jalan tol.
”Berdasarkan PP 44 Tahun 2009, Pasal 38 ayat I dan II telah dijelaskan terkait kendaraan yang bisa menggunakan fasilitas jalan Tol, “lanjutnya.
Pengecualian berupa jalur khusus sepeda motor tidak berarti pengendara bebas menggunakan semua ruas jalan tol. Jalur tersebut harus tersedia secara khusus dan terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Salah satu contoh penerapan jalur khusus sepeda motor terdapat pada Jembatan Suramadu, yang memiliki fasilitas bagi kendaraan roda dua. Kondisi tersebut berbeda dari jalur utama jalan tol yang dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih. <Cite refs={[“turn467193search11″,”turn467193search10”]}/>
Ketentuan itu berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Jalan tol dirancang untuk perjalanan dengan karakteristik kecepatan dan arus kendaraan tertentu. Kehadiran sepeda motor di jalur yang tidak diperuntukkan baginya dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas, terutama ketika kendaraan bergerak dengan kecepatan berbeda.
Karena itu, pengendara perlu memastikan bahwa jalur yang digunakan memang diperuntukkan bagi jenis kendaraannya. Apabila tidak tersedia jalur khusus sepeda motor yang terpisah, pengendara tidak boleh memasuki jalur utama jalan tol.
Video Viral Picu Sorotan Warganet
Selain menjadi perhatian kepolisian, video tersebut juga memancing komentar warganet. Salah satu komentar yang dicantumkan dalam laporan berasal dari akun @eqtammu yang menulis sindiran terhadap perilaku dalam video.
@eqtammu …”anak papah bertingkah”..
Komentar tersebut menggambarkan respons sebagian pengguna media sosial terhadap rekaman yang beredar. Namun, komentar warganet tidak dapat menggantikan hasil pemeriksaan untuk memastikan identitas pengendara, lokasi kejadian, maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam laporan awal, FA disebut memiliki sekitar 40 ribu pengikut di Instagram dan merupakan suami dari selebgram berinisial HT. Informasi tersebut menjadi bagian dari konteks yang disampaikan sumber, tetapi popularitas akun tidak membuktikan keterlibatan seseorang dalam peristiwa yang terekam.
Figur publik dan pengguna media sosial yang memiliki banyak pengikut memang dapat memengaruhi perilaku audiens melalui konten yang mereka bagikan. Meski demikian, penilaian atas suatu kejadian tetap harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada popularitas atau komentar pengguna internet.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, petugas dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila lokasi maupun identitas pengendara belum dapat dipastikan, informasi tersebut perlu tetap dinyatakan sebagai dugaan.
Hingga informasi yang tersedia pada 24 Maret 2024, lokasi video belum terkonfirmasi dan Dirlantas Polda Sulsel menyatakan akan memeriksa CCTV. Hasil pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk menjawab apakah rekaman itu benar memperlihatkan pelanggaran di jalan tol dan siapa saja pihak yang terlibat.




