BEI Tambah MKNT ke Daftar Saham HSC, Kini Ada 83 Emiten dengan Kepemilikan Terkonsentrasi

Journalist Independent
IHSG Melemah 0,55 Persen, Pasar Menanti Keputusan BI Pekan Ini.
Ilustrasi aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). IHSG bergerak melemah pada perdagangan Selasa, 22 September 2026.

Journalist Independent, JAKARTA — Struktur kepemilikan saham yang didominasi segelintir pemegang saham kembali menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga awal November 2026, jumlah emiten yang masuk kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) mencapai 83 perusahaan.

Jumlah tersebut bertambah satu emiten dibandingkan daftar sebelumnya yang berisi 82 saham pada Oktober 2026. Emiten terbaru yang masuk radar BEI adalah PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), setelah otoritas bursa menemukan konsentrasi kepemilikan saham perusahaan tersebut mencapai 99,64%.

Temuan ini menunjukkan bahwa hampir seluruh saham MKNT berada dalam penguasaan sejumlah pemegang saham tertentu. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi dapat menggambarkan terbatasnya porsi saham yang tersebar di kalangan investor publik.

Berdasarkan pengumuman bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat, 6 November 2026, penetapan tersebut mengacu pada hasil penelaahan struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, per 5 November 2026.

Meski masuk daftar HSC, status tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.

“Pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran,” demikian penjelasan BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu, 7 November 2026.

MKNT Menyusul TFCO dan FILM, Ini Daftar Lengkap 83 Saham HSC

Masuknya MKNT bukan satu-satunya perubahan dalam pemantauan BEI terhadap struktur kepemilikan saham emiten. Sebelumnya, PT Tifico Fiber Indonesia Tbk (TFCO) lebih dahulu masuk kategori HSC pada 20 Oktober 2026.

Berdasarkan data kepemilikan per 15 Oktober 2026, sebanyak 99,70% saham TFCO dikuasai secara agregat oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Angka tersebut bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan konsentrasi kepemilikan MKNT.

Baca Juga  Asuransi Bintang Rombak Direksi, Zafar Dinesh Idham Jadi Presiden Direktur Baru

Perubahan juga terjadi pada PT MD Entertainment Tbk (FILM). Emiten yang bergerak di industri hiburan tersebut kembali masuk daftar HSC setelah sebelumnya dikeluarkan pada 12 Oktober 2026.

BEI menemukan bahwa penurunan konsentrasi kepemilikan FILM sebelumnya berkaitan dengan transaksi repurchase agreement (repo). Transaksi tersebut dinilai berpotensi hanya mengubah pencatatan kepemilikan tanpa benar-benar mengurangi konsentrasi saham pada kelompok pemegang saham tertentu.

Dengan pembaruan terbaru, berikut 83 emiten yang masuk daftar HSC BEI per November 2026:

* MPRO

* DCII

* BBSI

* PGUN

* POLU

* SOHO

* BNLI

* YUPI

* ROCK

* PRAY

* BTPN

* FAPA

* IFSH

* SMAR

* MLPT

* CMNT

* GEMS

* LIFE

* BNII

* ELPI

* MCOL

* BYAN

* KING

* SOTS

* DNET

* RISE

* AGII

* ALII

* DGWG

* BREN

* SRAJ

* MKPI

* SILO

* HATM

* TBIG

* WBSA

* DSSA

* MEGA

* MORA

* RLCO

* KONI

* FITT

* STTP

* BINA

* SATU

* TCPI

* BELI

* MGRO

* SSMS

* BBHI

* CMNP

* AGAR

* ALKA

* BKDP

* BAJA

* MDIA

* BDKR

* SAFE

* NICK

* MSJA

* BIKE

* INDO

* BSWD

* PSAB

* SMMT

* CITA

* BMAS

* MTEL

* ADES

* SAME

* BBMD

* SHIP

* BALI

* INPP

* EPMT

* DUTI

* MAYA

* CLAY

* TMAS

* DMND

* FILM

* TFCO

* MKNT

Bagi investor di Bursa Efek Indonesia, daftar HSC ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.

Namun, status tersebut bukan rekomendasi membeli atau menjual saham, melainkan informasi mengenai karakteristik distribusi kepemilikan saham suatu emiten. (*)