Polemik Ijazah Gibran, Golkar dan PKS Buka Peluang Hak Angket DPR

Journalist Independent
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Journalist Independent, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali menjadi perhatian setelah sejumlah elemen masyarakat sipil mengusulkan penggunaan hak angket DPR. Partai Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut, sementara Partai Demokrat masih melakukan konsolidasi internal. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, usulan penggunaan hak angket akan dibahas secara internal oleh partainya.

“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli menuturkan, Golkar telah berdiskusi untuk mencari jalan keluar agar polemik ijazah Gibran tidak terus berlarut-larut. Persoalan tersebut bahkan memunculkan wacana pemakzulan terhadap wakil presiden.

Menurut Doli, langkah yang ditempuh harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga martabat bangsa, dan melindungi kedaulatan negara.

“Kita tempuh ya itu berdasarkan tiga hal, yaitu yang pertama adalah tetap di atas segala-galanya adalah kepentingan rakyat. Kemudian yang kedua tentu menjaga muruah bangsa dan ketiga, kedaulatan negara,” katanya.

Demokrat Masih Pelajari Perkembangan Putusan MK

Sementara itu, Partai Demokrat belum menentukan sikap mengenai kemungkinan penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menghormati proses hukum dan keputusan MK serta masih memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami memonitor perkembangan atas keputusan MK tersebut,” kata Herman saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Herman menjelaskan, Demokrat masih mengumpulkan pandangan dan masukan dari internal partai untuk menentukan langkah yang tepat bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.

“Tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pertemuan dengan partai politik lain untuk membahas usulan hak angket, Herman menyatakan partainya masih berfokus pada konsolidasi internal.

“Kami masih fokus konsolidasi internal,” katanya.

Dengan demikian, Demokrat belum menyatakan dukungan maupun penolakan terhadap usulan hak angket tersebut.

Bamsoet Minta Putusan MK Dihormati

Di sisi lain, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

Bamsoet juga menyoroti putusan MK terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan dan ijazah Gibran. Menurutnya, hasil Pilpres 2024 tetap sah sehingga Gibran dapat menjalankan tugas sebagai wakil presiden hingga 2029.

“Keputusan itu (MK) harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah. Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Bambang di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Meski demikian, Bamsoet tidak menampik bahwa persoalan persyaratan pendidikan dan ijazah Gibran masih mungkin dibahas di lembaga lain setelah putusan MK. Ia menegaskan, hasil Pilpres 2024 tidak dapat diubah melalui persoalan tersebut.

“Kami serahkan kepada lembaga yang terkait. Jadi, tinggal bolanya sekarang tidak lagi di MK,” ujar mantan Ketua MPR tersebut.

Saat ditanya mengenai perhatian jajaran Wantimpres terhadap polemik ijazah Gibran, Bamsoet mengatakan persoalan itu belum dibahas secara internal.

Ia menambahkan, Wantimpres memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden. Karena itu, apabila persoalan tersebut dibahas, hasil pembahasannya tidak serta-merta dapat diumumkan kepada publik.

“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalau pun dibahas juga masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik,” jelasnya.

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Denny Indrayana dan pihak-pihak lain selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangan yang dikutip dalam naskah perkara, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Setelah putusan tersebut, Aliansi Rakyat Menggugat dan Aliansi Kolektif Sipil menggelar audiensi dengan DPR pada Senin (12/10/2026). Mereka meminta DPR menggunakan hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait polemik tersebut.

Usulan itu kini menjadi bagian dari dinamika politik di parlemen. Golkar menyatakan akan mempertimbangkannya, Demokrat masih mengkaji perkembangan putusan MK, sedangkan Bamsoet menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan konstitusi.

Sikap PKS

Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS DPR RI untuk mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk membentuk pansus mengusut ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Fraksi PKS DPR juga diminta menjalin komunikasi termasuk dengan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Permintaan ini dilayangkan Muzzammil setelah menerima sejumlah perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil seperti Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, hingga Effendi Ghazali di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Menurut Muzzammil, putusan MK terkait PHPU syarat pendidikan Gibran bersifat final and binding. “Tentu kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik hukum kita. Permintaan publik adalah mendialektusi secara hukum dan konstitusional. Permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam pilar demokrasi,” ujarnya.

Parpol yang memiliki kader di Fraksi DPR diminta menindaklanjuti isu yang berkembang di publik, termasuk putusan MK terkait PHPU syarat pendidikan Gibran.”Nah, ini sedang reses. Kami akan menyampaikan kepada fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana, dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini,” kata Muzzammil.

“Karena ini juga melibatkan KPU, melibatkan Dikdasmen, pendidikan dasar dan menengah, juga di situ terlibat, kita ingin memberi ruang biar teman-teman fraksi menindaklanjuti dengan berbagai fraksi yang ada dan pimpinan DPR, kita buka ruang itu,” tambahnya.

Muzzammil berharap putusan MK yang menuai polemik ini bisa menjadi pembelajaran dan pendewasaan demokratisasi Indonesia. “Karena semua pejabat itu dilantik dengan sumpah jabatannya,” ucapnya.

“Kita ingin ke depan agar masyarakat Indonesia merasa bahwa DPR bekerja mendengar suara mereka sebagai wakil rakyat dan kami sebagai partai politik yang juga punya wakil-wakil kami di sana juga menjembatani,” lanjutnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil menyambangi kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026). Kedatangannya mendorong penggunaan hak angket DPR guna membentuk panitia khusus (pansus) mengusut ijazah Gibran.