Di Sulawesi Selatan, penerapan Beranda Imigrasi mengikuti lokasi pelayanan yang berada dalam wilayah kerja masing-masing kantor imigrasi.
Imam menyebutkan, Kantor Imigrasi Makassar memiliki sejumlah titik pelayanan, di antaranya MPP Gowa, MPP Maros, serta layanan keimigrasian di Universitas Hasanuddin.
Sementara itu, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare terdapat layanan di MPP Kabupaten Barru. Kantor Imigrasi Palopo memiliki titik pelayanan di wilayah Toraja Utara, sedangkan Kantor Imigrasi Bantaeng melayani masyarakat melalui titik pelayanan di MPP Bulukumba.
Keberadaan titik-titik tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian di Sulsel. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi layanan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai jenis pelayanan yang tersedia.
Penyeragaman nama juga diharapkan membuat keberadaan titik layanan lebih mudah dikenali, terutama bagi masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara kantor imigrasi induk dan unit pelayanan di luar kantor.
Dengan identitas yang sama, masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan beragam istilah untuk mengenali titik pelayanan keimigrasian. Cukup dengan nama Beranda Imigrasi yang disertai nama lokasi, keberadaan layanan diharapkan lebih mudah diketahui.
Identitas Berubah, Pelayanan Tetap Berjalan
Meski menggunakan identitas yang sama, penyeragaman Beranda Imigrasi tidak serta-merta mengubah lokasi maupun mekanisme pelayanan yang selama ini berjalan. Titik layanan tetap berada di tempat masing-masing, termasuk yang beroperasi di lingkungan MPP dan kampus.
Penyesuaian ini lebih menitikberatkan pada penyamaan nama dan identitas visual agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih konsisten.
Secara nasional, peluncuran Beranda Imigrasi dilakukan serentak dengan melibatkan jajaran imigrasi di berbagai daerah. Jajaran Imigrasi Sulsel turut mengikuti peluncuran tersebut secara daring.
Ke depan, penyeragaman identitas ini diharapkan dapat memperkuat pengenalan masyarakat terhadap titik pelayanan keimigrasian sekaligus mendukung upaya mendekatkan layanan kepada publik.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut diharapkan membuat layanan imigrasi lebih mudah ditemukan. Sementara bagi jajaran imigrasi, penggunaan satu identitas menjadi langkah untuk membangun citra pelayanan yang lebih konsisten, mudah dikenali, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. (lam)






