Hantam Trotoar dan Pohon, Mahasiswa 24 Tahun Tewas Kecelakaan di Gowa

Journalist Independent
Mahasiswa 24 Tahun Tewas Kecelakaan di Gowa
Mahasiswa 24 Tahun Tewas Kecelakaan di Gowa.

Journalist Independent, GOWA – Seorang mahasiswa bernama Rafli Riyanto (24) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (23/10/2026). Korban yang mengendarai sepeda motor trail diduga kehilangan kendali sebelum menabrak trotoar dan pohon di pinggir jalan.

Peristiwa nahas tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu menjadi salah satu bahan yang diperiksa kepolisian untuk mengungkap kronologi dan faktor penyebab kecelakaan.

Berdasarkan informasi awal, Rafli melaju dari arah Makassar menuju Samata. Ketika melintas di Jalan Tun Abdul Razak, sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba kehilangan keseimbangan hingga menghantam trotoar.

Benturan tersebut membuat arah kendaraan berubah sebelum akhirnya menabrak pohon di tepi jalan. Tubuh korban kemudian terpental ke badan jalan akibat kerasnya benturan.

Seorang saksi mata bernama Daeng Sawe mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan terjadi.

“Korban melaju dari arah Makassar menuju Samata. Tiba-tiba hilang keseimbangan dan seketika menabrak trotoar lalu pohon,” ujar Daeng Sawe.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, terutama pada bagian wajah dan tangan. Nyawa mahasiswa berusia 24 tahun itu tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi Periksa CCTV dan Sejumlah Saksi

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Gowa mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam proses penyelidikan awal, polisi memeriksa kondisi sepeda motor, titik benturan, keadaan di sekitar lokasi, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mencocokkan informasi mengenai pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan dan situasi di lokasi saat insiden berlangsung.

Baca Juga  Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Palindra, 14 Orang Terluka

Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhly, mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan korban diduga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Polisi juga menduga korban menggunakan telepon genggam saat berkendara dengan kecepatan tinggi.

“Dari hasil olah TKP, korban diketahui berkendara tanpa memakai helm dan diduga kuat sambil bermain ponsel saat melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Hasan.

Meski demikian, dugaan penggunaan telepon genggam dan faktor kelalaian pengendara masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan perlu didasarkan pada keseluruhan hasil pemeriksaan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Informasi mengenai kecepatan kendaraan juga perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan agar kronologi kejadian dapat dijelaskan secara akurat.

Setelah proses penanganan di lokasi selesai, jenazah Rafli diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, sepeda motor trail milik korban diamankan di kantor Satlantas Polresta Gowa sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahaya Berkendara Tanpa Helm dan Menggunakan Ponsel

Kecelakaan yang merenggut nyawa Rafli kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya disiplin dan kewaspadaan ketika mengendarai sepeda motor. Penggunaan helm, pengendalian kecepatan, dan konsentrasi penuh merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko kecelakaan maupun tingkat keparahan cedera.

Korlantas Polri dalam edukasi keselamatan berkendara menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam dapat mengalihkan perhatian pengendara secara visual, manual, dan kognitif. Ketika mata, tangan, atau pikiran teralihkan dari aktivitas berkendara, kemampuan merespons kondisi jalan dapat terganggu.

Pengendara sepeda motor perlu menjaga perhatian terhadap kondisi jalan, kendaraan lain, pejalan kaki, serta kemungkinan munculnya hambatan secara tiba-tiba. Kecepatan yang tidak sesuai dengan kondisi jalan dapat mengurangi kesempatan pengendara untuk menghindari benturan ketika kehilangan kendali.

Baca Juga  Agya Lompat Median dan Terbalik, Pemotor Jadi Korban di Gresik

Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan pengendara sepeda motor. Helm membantu melindungi kepala ketika terjadi benturan, meskipun tidak dapat menghilangkan seluruh risiko cedera dalam kecelakaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, ketentuan penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor diatur dalam Pasal 106 ayat (8).

Karena itu, pengendara diimbau untuk tidak mengoperasikan telepon genggam selama kendaraan bergerak. Apabila perlu menjawab panggilan, membaca pesan, atau menggunakan navigasi, pengendara sebaiknya berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengenakan helm berstandar SNI, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan lingkungan sekitar.

Pengendara juga diminta memastikan kondisi fisik tetap prima dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi selama perjalanan.

Kecelakaan di Jalan Tun Abdul Razak tersebut kini menjadi perhatian dalam upaya mengungkap penyebab pasti insiden. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, kendaraan, dan keterangan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian kejadian yang menyebabkan Rafli Riyanto meninggal dunia.