JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), M. Teguh Pamuji (MTP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor nikel yang terjadi pada periode ketika MTP masih menjabat sebagai pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, AMMAN menegaskan perkara tersebut terjadi sebelum MTP menjabat sebagai Komisaris Perseroan pada 2021. Perseroan juga menyatakan kasus tersebut tidak berkaitan dengan AMMAN maupun kegiatan usaha dan operasional perusahaan.
Vice President Corporate Communications AMMN, Kartika Octaviana, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika dalam keterbukaan informasi publik, dilansir Minggu (4/10/2026).
Kartika mengatakan AMMAN akan mengambil langkah yang diperlukan terkait kedudukan MTP sebagai anggota Dewan Komisaris.
Perseroan, kata dia, juga membuka kemungkinan membahas posisi tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah itu akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan.
AMMAN menegaskan tetap berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), termasuk integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kejagung sebelumnya menetapkan MTP sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan MTP kemudian diamankan di kediaman Rumah ASS, Dusun II Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026).
Tindakan tersebut dilakukan karena MTP tidak memenuhi panggilan penyidik.
“MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga diamankan,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Setelah diamankan, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Menurut Anang, MTP merupakan tersangka perorangan kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan serta satu tersangka korporasi.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara tersebut bermula pada 2017 ketika PT CNI, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi nikel, diduga melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
PT CNI juga diduga melakukan pengujian kadar nikel secara melawan hukum dengan meminta tersangka NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.
Dalam perkara tersebut, MTP disebut Kejagung saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.
MTP bersama tersangka BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, diduga memenuhi permintaan PT CNI.
Padahal, menurut Kejagung, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor nikel.
Meski demikian, surat rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan untuk PT CNI.
Setelah memperoleh rekomendasi tersebut, PT CNI kemudian diduga meminta tersangka MRI, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, agar tidak melakukan verifikasi terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Kejagung menduga langkah tersebut membuat rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.
“Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor,” ujar Anang. (*)





