KPK Geledah Kantor Pengembang di Bandung Barat Terkait Kasus HGB ATR/BPN

Journalist Independent
Ilustrasi Gedung KPK sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB ATR/BPN.
Ilustrasi Gedung KPK sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB ATR/BPN.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Selasa. KPK menduga pihak pengembang memiliki kaitan dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang

Budi menjelaskan, penyidik menduga pengembang tersebut memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB.

“Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Budi.

KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih memeriksa dan menganalisis hasil kegiatan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo.

KPK menyatakan akan menyampaikan hasil penggeledahan setelah penyidik memperoleh informasi dan barang bukti yang relevan.

“Jika sudah ada hasil penggeledahan, maka kami pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan,” kata Budi.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara.

Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang KPK dalami dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka.

Penggeledahan Berlanjut ke Sejumlah Lokasi

Setelah menetapkan tersangka, KPK bergerak mengumpulkan alat bukti dengan menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK saat itu menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. KPK menyatakan kegiatan tersebut bertujuan mencari alat bukti sekaligus menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam perkara.

Pada 21 September, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan suap kepada oknum di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta rumah Lampri di Nganjuk.

Kini, KPK memperluas pemeriksaan ke PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat. Penyidik masih mendalami keterkaitan perusahaan tersebut dengan dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)