GORONTALO – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan pria berinisial IB dan perempuan berinisial LI di sebuah penginapan di Kota Gorontalo kini masuk tahap penyelidikan. Polisi telah menerima laporan dan memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.
Perkara ini mencuat setelah video penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, beredar luas di media sosial. Dalam laporan yang diterima Polresta Gorontalo Kota, IB dan LI tercatat sebagai pihak terlapor. Sementara pelapor berinisial RM yang disebut merupakan personel kepolisian.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, membenarkan laporan tersebut. Pengaduan masyarakat itu tercatat pada 20 September 2026 dengan perkara yang dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinahan.
“Benar, kami pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia, Sabtu (26/9/2026).
Berawal dari Penggerebekan Dini Hari
Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, perkara tersebut bermula ketika pelapor menemukan istrinya sedang bersama seorang pria lain di sebuah homestay.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan. Sejumlah laporan menyebut penggerebekan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Dalam peristiwa tersebut, IB yang disebut sebagai owner Kedai MIB berada di dalam kamar bersama LI. Rekaman penggerebekan kemudian menyebar di media sosial dan membuat perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Namun, polisi belum menyampaikan kronologi secara utuh. Penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan di lokasi.
“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik,” ujar Aristia.
Polisi Datang Setelah Laporan ke Call Center 110
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Marupa Sagala juga membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.
Menurut Marupa, polisi menerima permintaan bantuan melalui layanan Call Center 110 Polresta Gorontalo Kota. Petugas kemudian mendatangi penginapan bersama pelapor.
“Ya, konteksnya dari laporan untuk minta bantuan ke call center 110 Polresta Gorontalo Kota,” ujar Marupa saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Marupa menjelaskan, pelapor menyampaikan kepada polisi bahwa istrinya berada di penginapan bersama seorang pria. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengetuk pintu kamar.
“Dari informasi itu polisi datang hadir di TKP bersama dengan pelapor. Di sana diketuklah pintu kamar dan di situ terjadi diskusi dengan mereka,” kata Marupa.
Setelah bertemu dengan IB dan LI, polisi membawa keduanya ke Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah ketemu polisi mengamankan kedua orang ini untuk dilakukan pemeriksaan dibawa ke Polresta Gorontalo Kota. Saat ini masih dalam penyelidikan polisi,” ujar Marupa.
IB dan LI Sudah Diperiksa
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian kejadian sebelum dan saat penggerebekan.
Aristia memastikan pihak terlapor sudah dimintai keterangan.
“Masih dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, terlapor dan juga pelapor. Terlapor sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Polisi juga belum mengungkap informasi pribadi para pihak secara rinci. Termasuk mengenai pemilik atau pengelola penginapan, penyidik masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk owner dan tidaknya ini masih dalam tahapan proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim,” kata Aristia.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga Sabtu (26/9/2026), polisi belum menetapkan IB maupun LI sebagai tersangka. Status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Artinya, informasi mengenai keberadaan dua orang dalam satu kamar maupun rekaman penggerebekan yang beredar di media sosial belum dapat menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perzinahan telah terbukti.
Penyidik masih menguji keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Polisi juga belum memastikan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman penggerebekan beredar luas. Namun, kepolisian tetap menempatkan perkara tersebut sebagai dugaan sampai proses hukum menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan bukti.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih melanjutkan penyelidikan terhadap laporan dugaan perzinahan tersebut. (*)






