NEWS  

Penampakan Uang Ratusan Juta yang Disita KPK dari Kantor BPN Jatim

Journalist Independent
Penampakan Uang Ratusan Juta yang Disita KPK dari Kantor BPN Jatim
Petugas KPK menghitung tumpukan uang pecahan Rp5.000 hingga Rp100 ribu yang disita saat penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur.

JAKARTA – Tumpukan uang pecahan Rp5.000 hingga Rp100 ribu memenuhi meja saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita dalam penyidikan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Foto yang diterima detikcom pada Sabtu (26/9/2026) memperlihatkan uang tunai dengan ketebalan tumpukan yang berbeda-beda. Sejumlah petugas KPK tampak berada di ruangan tersebut dan menghitung uang menggunakan mesin penghitung.

Uang yang ditemukan terdiri atas beberapa pecahan, mulai dari Rp5.000, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Penyidik kemudian mengamankan uang tersebut sebagai bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

KPK Temukan Perhiasan Emas

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menemukan perhiasan emas saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. KPK menduga perhiasan tersebut dibeli menggunakan sebagian uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul serta tujuan pembelian perhiasan tersebut.

“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menyebut nilai awal perhiasan emas yang ditemukan mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujarnya.

Penggeledahan Berlangsung 11 Jam

KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Proses penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik tidak hanya menemukan uang dan perhiasan emas. KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang yang disita kini masuk dalam proses analisis penyidik untuk mengungkap hubungan antara temuan di lapangan dengan perkara yang sedang disidik.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Perkara ini bermula dari dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, hingga layanan pertanahan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mengusut dugaan penerimaan yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain perkara suap pembukaan blokir lahan, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. KPK menyebut jumlah itu menjadi salah satu temuan uang terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

Penyidik kini masih menelusuri aliran uang, dokumen, barang elektronik, serta perhiasan yang ditemukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. (*)