NEWS  

MA Kabulkan Uji Pendapat Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Journalist Independent
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

GOWA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA-RI dengan nomor perkara 1 P/UP/2026. Perkara itu diputus majelis hakim pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amar putusan resmi Mahkamah Agung sebagaimana termaktub dalam direktori kepaniteraan.

Perkara uji pendapat tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Putusan ini berkaitan dengan langkah DPRD Gowa yang sebelumnya menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.

Dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa usulan pemberhentian bupati atau wali kota berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD. Putusan MA dalam perkara uji pendapat tersebut bersifat final.

Setelah putusan tersebut, proses selanjutnya terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DPRD Gowa Hormati Putusan MA

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MA tersebut.

Menurut Hasrul, putusan itu menjadi penegasan terhadap proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang sebelumnya telah ditempuh DPRD Gowa.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” kata Hasrul, kepada FAJAR, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ia menegaskan, proses yang ditempuh DPRD Gowa bukan sekadar langkah politik kelompok tertentu. Menurutnya, Hak Angket dan HMP merupakan mekanisme kelembagaan yang memiliki dasar hukum.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, DPRD Gowa selanjutnya memiliki dasar hukum untuk meneruskan tahapan usulan pemberhentian Bupati Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.