Harga Emas 23 September 2026, Antam Bertahan di Rp2,627 Juta

Journalist Independent
Harga Emas Hari Ini 23 September 2026, Antam Bertahan di Rp2,627 Juta.
Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas Antam 1 gram pada 23 September 2026 berada di kisaran Rp2,627 juta.

JAKARTA – Harga emas Antam hari ini, Rabu, 23 September 2026, tercatat Rp2.627.000 per gram. Harga emas batangan tersebut bertahan setelah mengalami penurunan tipis Rp1.000 pada perdagangan sebelumnya, dari Rp2.628.000 menjadi Rp2.627.000 per gram.

Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi Logam Mulia, harga Rp2.627.000 merupakan harga dasar emas Antam ukuran 1 gram. Harga tersebut belum termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen yang dikenakan sesuai ketentuan transaksi.

Pergerakan harga emas Antam menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli logam mulia sebagai instrumen investasi maupun menyimpan aset dalam jangka panjang. Perbedaan harga berdasarkan ukuran juga perlu diperhatikan karena nilai pembelian tidak selalu sebanding secara langsung dengan berat emas.

Untuk ukuran 0,5 gram, emas Antam dijual dengan harga Rp1.363.500. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dibanderol Rp5.194.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp7.766.000.

Harga tersebut menunjukkan bahwa pembeli perlu mempertimbangkan ukuran emas sebelum bertransaksi. Selain harga beli, calon investor juga sebaiknya memperhatikan biaya dan ketentuan pajak yang berlaku serta harga pembelian kembali atau buyback ketika ingin menjual emas.

Daftar harga emas Antam 23 September 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data yang tersedia dalam laman Logam Mulia:

Ukuran Harga dasar
0,5 gram Rp1.363.500
1 gram Rp2.627.000
2 gram Rp5.194.000
3 gram Rp7.766.000
5 gram Rp12.910.000
10 gram Rp25.765.000
25 gram Rp64.287.000
50 gram Rp128.495.000
100 gram Rp256.912.000
250 gram Rp642.015.000
500 gram Rp1.283.820.000
1.000 gram Rp2.567.600.000

Daftar tersebut memperlihatkan variasi harga berdasarkan berat emas batangan. Untuk ukuran 5 gram, misalnya, harga dasarnya mencapai Rp12.910.000. Sementara itu, pembelian emas ukuran 10 gram memerlukan dana Rp25.765.000.

Pada ukuran yang lebih besar, harga total meningkat mengikuti berat emas yang dibeli. Emas ukuran 100 gram tercatat Rp256.912.000, sedangkan ukuran 250 gram mencapai Rp642.015.000.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Rp5.000 per Gram

Adapun emas batangan ukuran 500 gram dibanderol Rp1.283.820.000. Untuk ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram, harga dasarnya mencapai Rp2.567.600.000.

Perbedaan harga antarukuran perlu dicermati calon pembeli. Meski berat emas menjadi salah satu dasar penentuan harga, masyarakat tetap perlu memeriksa harga setiap produk pada saat transaksi karena harga dapat berubah mengikuti pembaruan dari penjual.

Harga buyback emas Antam Rp2.462.000 per gram

Selain harga jual, masyarakat yang berencana melepas kepemilikan emas perlu memperhatikan harga pembelian kembali atau buyback. Berdasarkan data perdagangan Selasa, 22 September 2026, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.462.000 per gram.

Angka tersebut turun Rp1.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp2.463.000 per gram. Harga buyback menjadi acuan bagi pemilik emas untuk memperkirakan nilai penjualan kembali kepada pihak yang menyediakan layanan tersebut.

Harga jual dan harga buyback memiliki nilai berbeda. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya melihat harga beli ketika mempertimbangkan investasi emas. Selisih antara harga pembelian dan harga penjualan kembali juga perlu diperhitungkan untuk mengetahui potensi hasil transaksi.

Berdasarkan angka yang tersedia, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram pada 23 September mencapai Rp2.627.000, sedangkan harga buyback yang dilaporkan untuk 22 September berada di Rp2.462.000 per gram. Kedua angka tersebut berasal dari tanggal acuan berbeda sehingga masyarakat perlu memeriksa pembaruan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Ketentuan pajak dalam transaksi emas

Transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam data yang disampaikan, harga jual emas belum memasukkan PPh sebesar 0,25 persen.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses pembelian kembali berlangsung.

Baca Juga  Gus Kikin Ungkap Alasan JK dan Gus Baha Masuk Kepengurusan PBNU

Ketentuan pajak tersebut memengaruhi nilai akhir yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi. Oleh sebab itu, calon pembeli dan penjual perlu memperhatikan harga dasar, besaran pajak, serta nilai bersih transaksi sebelum menyelesaikan pembelian maupun penjualan emas.

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia. Masyarakat yang hendak bertransaksi disarankan memeriksa daftar harga jual dan buyback terbaru melalui kanal resmi agar menggunakan informasi yang sesuai dengan waktu transaksi.