Pemerintah Toraja Disinyalir Kongkalikong Hancurkan Wisata Alam Ollon, Divisi Propam Mabes Diminta Turun Gunung

Journalist Independent

TORAJA – Keindahan wisata alam Ollon di Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas tambang galian C yang menggunakan alat berat di kawasan sungai setempat. Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak bentang alam yang selama ini dikenal dengan gugusan bukit, lembah, pegunungan, dan aliran sungainya.

Dugaan kerusakan itu mencuat pada 1 Maret 2024 melalui keterangan seorang sumber kepada Journalist Independent. Sumber tersebut menilai aktivitas alat berat di Sungai Ollon telah mengganggu keindahan kawasan wisata alam yang menjadi salah satu daya tarik wilayah Toraja.

“Pemandangan di Ollon itu sangat bagus, indah, tapi saat ini pemandangan itu dirusak dengan adanya aktivitas alat berat yang menjadikan sungai Ollon sebagai tambang galian C, “ungkap A, salah seorang sumber kepada Journalist Independent. Com.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material di kawasan sungai serta upaya pemerintah setempat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, dugaan kerusakan dan legalitas aktivitas tambang tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan pihak berwenang.

Aktivitas Alat Berat Jadi Sorotan

Kawasan Ollon dikenal memiliki lanskap alam berupa perbukitan, lembah, pegunungan, dan aliran sungai. Kombinasi bentang alam itu menjadi daya tarik bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana alam Toraja.

Karena itu, aktivitas alat berat yang diduga mengambil material dari Sungai Ollon menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Penggunaan alat berat untuk kegiatan pertambangan dapat mengubah bentuk lahan dan alur sungai, bergantung pada lokasi, skala kegiatan, serta metode pengambilan material.

Meski demikian, dampak spesifik yang ditimbulkan aktivitas tersebut di Ollon belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan sumber. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi sungai, perubahan bentang alam, serta kemungkinan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jaksel

Informasi mengenai jenis material yang diambil, volume pengerukan, luas area terdampak, dan durasi operasi alat berat juga belum tersedia dalam keterangan yang disampaikan sumber.

Kejelasan informasi tersebut penting agar penilaian terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan wisata alam itu tidak hanya bertumpu pada dugaan. Pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang dapat membantu menentukan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan dan pertambangan yang berlaku.

Kepala Lembang Bau Diduga Melakukan Pembiaran

Selain menyoroti aktivitas alat berat, sumber juga menduga Kepala Desa Lembang Bau membiarkan kegiatan yang dinilai merusak kawasan wisata alam Ollon tersebut.

Menurut sumber, pembiaran itu membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan pemerintah setempat terhadap kegiatan yang berlangsung di sekitar sungai. Namun, sumber tidak merinci bentuk laporan yang pernah disampaikan kepada pemerintah desa maupun langkah yang telah ditempuh untuk meminta penghentian aktivitas tersebut.

“Kepala Desa Lembang Bau disini terkesan membiarkan wisata alam Ollon dirusak oleh segelintir oknum untuk mencari keuntungan pribadi, dan alat berat yang beroperasi disana milik anggota Polri, kami selaku masyarakat ada ketakutan untuk bersuara, “lanjut Sumber.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari sumber yang identitasnya tidak diungkap secara lengkap. Karena itu, dugaan keterlibatan maupun pembiaran oleh aparat pemerintah desa perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

Kepala Lembang Bau juga perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan apakah pemerintah setempat mengetahui aktivitas tersebut, apakah pernah menerima laporan masyarakat, dan tindakan apa yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan itu.

Keterangan dari pemerintah desa akan membantu memperjelas status kegiatan di Sungai Ollon, termasuk apakah pengelola atau pemilik alat berat telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga  Wisnu Pratama Bangun On Trog Jurig Lewat Konten Horor dan Edukasi Digital

Warga Mengaku Takut Menyampaikan Keberatan

Sumber juga menyebut alat berat yang beroperasi di lokasi diduga milik seorang anggota Polri. Dugaan tersebut, menurut sumber, menjadi salah satu alasan masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan keberatan secara terbuka.

Informasi mengenai kepemilikan alat berat itu belum disertai dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan identitas pemiliknya. Oleh sebab itu, dugaan tersebut membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Jika benar terdapat masyarakat yang takut melaporkan dugaan pelanggaran, mekanisme pengaduan yang aman dan dapat ditindaklanjuti menjadi penting. Warga perlu memperoleh akses untuk menyampaikan informasi tanpa merasa terintimidasi, sementara aparat yang menerima laporan berkewajiban memeriksa bukti secara objektif.

Pemeriksaan juga perlu membedakan antara kepemilikan alat berat, keterlibatan seseorang dalam operasional tambang, dan dugaan pelanggaran hukum. Ketiganya merupakan hal berbeda yang membutuhkan pembuktian masing-masing.

Hingga keterangan sumber tersebut disampaikan, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap aktivitas alat berat di Sungai Ollon. Belum tersedia pula keterangan mengenai izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, atau dokumen lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut.

LMRI Minta Pemerintah Provinsi dan Propam Turun Tangan

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum LMRI RI, Andi Idham Jaya Gaffar, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti persoalan itu.

Idham menilai dugaan kerusakan kawasan wisata alam dan kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian perlu mendapat perhatian dari instansi terkait. Ia meminta pemerintah provinsi mengambil langkah terhadap persoalan lingkungan, sementara Propam diminta memeriksa dugaan keterlibatan anggota Polri.

“Pemrov Sulsel dalam hal ini PJ Gubernur harus turun tangan, dan juga dengan adanya keterlibatan oknum Polri maka Divisi Propam Mabes Polri juga mesti turun gunung dan menindak tegas oknum yang terlibat, “tutup Idham.

Baca Juga  Dipicu Utang Rp6 Juta, Nelayan Tewas Ditikam 15 Kali

Permintaan tersebut menekankan perlunya pemeriksaan terhadap dua aspek, yakni dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Meski demikian, penindakan terhadap pihak tertentu perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat menelusuri status kegiatan, perizinan, serta kondisi lingkungan di lokasi. Sementara itu, Propam dapat memeriksa dugaan keterlibatan anggota Polri apabila terdapat informasi awal yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Verifikasi Lapangan Dibutuhkan

Dugaan aktivitas tambang galian C di Sungai Ollon memerlukan klarifikasi dari pemerintah setempat, pemerintah provinsi, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta kepolisian apabila terdapat dugaan keterlibatan anggotanya.

Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar berlangsung, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah operasionalnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu menilai kondisi sungai dan bentang alam di sekitarnya agar dampak lingkungan dapat diketahui secara objektif.

Di sisi lain, keterangan dari pihak yang dituding melakukan pembiaran maupun pihak yang diduga memiliki alat berat penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, tudingan terhadap pihak-pihak tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan mengenai pelanggaran.

Perlindungan terhadap kawasan wisata alam Ollon menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Penanganan yang transparan, pemeriksaan berdasarkan bukti, dan tindak lanjut dari instansi berwenang dibutuhkan untuk memastikan kelestarian lingkungan serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.