SELAYAR, — Kanit Reskrim Bripka Muh. Adi Suhandana bersama degan Brigpol Dg. Massikki, mengawal Sumael alias Ismail alias Maele Bin Hanna, untuk dibawa ke RSKD Dadi Prov Sulsel guna pemeriksaan kejiwaan hari Jumat, (28/2/2020).
Kapolsek Takabonerate Iptu Agus Junihardi memberi penjelasan kepada awak media bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya berdasarkan hasil gelar perkara tgl 25 Februari 2020 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH dan dihadiri Kapolsek Takabonerate serta penyidik pembantu yang menangani langsung perkaranya.
“Sebelum pembantaran penahanan sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RSD K.H. Haiyyung tanggal 27 februari 2020 oleh dr Yunita Sari dan hasinya perlu dirujuk ke RSKD Dadi Prov Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, “tytup Iptu Agus.