Journalist Independent, Jakarta – Irjen Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya menyatakan siap kooperatif dan terbuka untuk membantu penyidik mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pihak Ahrie juga memastikan proses hukum akan dihadapi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, dalam keterangan video, Sabtu (7/11/2026).
Krisna menyebut Ahrie telah didampingi penasihat hukum sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga membantah adanya intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kuasa Hukum Pastikan Ahrie Tak Bangun Opini
Krisna menegaskan proses hukum terhadap kliennya harus berjalan transparan dan sesuai aturan. Dia menyebut pendampingan hukum telah diberikan sejak awal pemeriksaan.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Ahrie, Krisna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara objektif. Tim hukum akan mencocokkan sangkaan penyidik dengan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” ucapnya.
Ahrie Diduga Minta Izin Hapus Rekaman Sadap
Dalam pengungkapan peran para tersangka, Bareskrim Polri menyebut Ahrie pernah meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus rekaman hasil penyadapan. Permintaan itu disampaikan pada awal Oktober 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan permintaan tersebut disetujui Slamet. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil (rekaman) penyadapan kepada SU,” beber Suhermanto.
“Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” sambungnya.
Suhermanto menjelaskan Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” terangnya.
Saat ini, posisi tersebut diemban Ahrie dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menyebut keduanya harus mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Empat Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar nomor telepon Prabowo. Sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri dugaan penghapusan jejak elektronik yang terjadi pada Oktober 2026.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi atau dokumen elektronik.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke. (*)






