NEWS  

Mahfud MD Sebut Penyadapan Prabowo Bisa Masuk Kategori Makar

Journalist Independent
Prof Mahfud MD
Prof Mahfud MD

Journalist Independent, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira Polri dapat mengarah pada tindakan makar.

Menurut Mahfud, penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa, terlebih jika dilakukan tanpa prosedur hukum dan izin yang dipersyaratkan. Dia menilai tindakan tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap kewibawaan serta keamanan negara.

“Yang makar, yang khusus ke Presiden Prabowo, itu juga bisa diarahkan ke tindakan makar,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga memerlukan izin pengadilan dan perintah dari pihak yang memiliki kewenangan.

Namun, menurut Mahfud, dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit tidak memenuhi prosedur tersebut. Dia mempertanyakan dasar kewenangan yang digunakan untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

“Orang yang melakukan penyadapan itu harus ada prosedurnya, ini ga ada prosedur atau kalau sudah mulai penyidikan harus ada izin pengadilan. Ini nggak ada. Harus perintah atasan, atasannya Listyo itu siapa? Presiden kan,” ujarnya.

Mahfud kemudian menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada Listyo Sigit. Menurut dia, apabila seorang Kapolri menjadikan orang lain di luar jalur komando resmi sebagai atasan, hal tersebut merupakan persoalan serius.

Dia menilai tindakan tersebut harus diproses secara tegas apabila terbukti dilakukan. Mahfud bahkan menyebut Listyo Sigit dan pihak lain yang terlibat layak mendapatkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum.

“Kalau dia diperintah orang lain, berarti dia menjadikan orang lain sebagai atasan. Itu sudah salah, sudah harus dihukum paling berat ini si Listyo Sigit ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Batal ke Makassar, Prabowo Pilih Temui Menlu Singapura

Mahfud menegaskan, tuntutan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat bukan didasarkan pada persoalan pribadi atau dendam. Menurut dia, ketegasan diperlukan untuk menjaga ketertiban negara dan memastikan aparat penegak hukum tetap berada dalam garis komando yang sah.

Dia juga menilai tidak semestinya seorang Kapolri memiliki kesetiaan kepada pihak lain yang dapat memerintahkannya melakukan penyadapan terhadap presiden.

“Bukan karena dendam, memang begitu hukumnya kalau negara ini mau tertib. Tidak boleh ada Kapolri kok punya kesetiaan kepada orang luar bisa menyuruh menyadap presidennya, tidak ada diseluruh dunia, tidak ada,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Dalam informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka.

Selain Listyo Sigit, tiga nama lain yang disebut dalam penetapan tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi (SU).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah elite partai politik, aktivis, hingga media juga disebut menjadi sasaran.

Perkara tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, perlindungan privasi, serta keamanan kepala negara. Pernyataan Mahfud menambah tekanan agar penyidik mengungkap secara terang siapa saja yang diduga terlibat dan bagaimana mekanisme penyadapan tersebut dilakukan.

Meski demikian, penilaian Mahfud mengenai kemungkinan tindakan makar merupakan pandangan hukum yang disampaikannya dalam wawancara. Penentuan pasal yang dapat diterapkan dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta proses peradilan.

Baca Juga  Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Kuliah Gratis di PTN