Journalist Independent – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD dan istri Kepala Desa Karanganyar, Zayyana Ilma (ZI), masih dalam penanganan Polres Rembang. Kuasa hukum ZI mengungkapkan, kliennya pertama kali dipergoki suaminya saat bertemu dengan WD di sebuah hotel.
Kuasa hukum ZI, Ahmad Faizol, mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya mengikuti kegiatan kunjungan kerja (kunker). Menurut dia, ZI dan WD berada di hotel selama satu hari satu malam sehingga menimbulkan kecurigaan suami ZI.
Faizol menyebut kebiasaan pertemuan keduanya sebelumnya tidak sampai menginap. Mereka biasanya bertemu dalam waktu singkat dan kembali pada hari yang sama.
“Cuman ada pas waktu acara kunker itu satu hari satu malam pas waktu itulah, itu lho pas waktu mau kepergok sama Pak SM suaminya karena memang enggak semestinya atau enggak terbiasa. Biasanya langsung pulang, ini kok sampai nginep, gitu loh, Mas,” kata Faizol saat dihubungi, Jumat (6/11/2026).
Menurut Faizol, pertemuan ZI dan WD lebih sering berlangsung dengan pola WD menjemput kliennya, kemudian keduanya kembali pada hari yang sama.
“Eee lebih sering langsung pulang, Mas. Nyulik ngono (seperti diculik), Mas, lebih sering,” katanya.
Faizol juga menjelaskan kondisi psikologis ZI setelah menjalani pemeriksaan di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang. Dia menyebut kliennya mengalami tekanan mental karena turut berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan perzinaan tersebut.
“Ya kondisinya ya secara otomatis, secara psikis, mentalnya (terganggu) karena memang beliau juga termasuk terlapor ya, Mas. Kondisi Bu ZI sendiri ini ya ibaratnya maju kena, mundur kena, Mas,” tutur Faizol.
Dia mengatakan, ZI sebelumnya berharap hubungan tersebut dapat memberikan rasa aman dan pengayoman. Namun, menurut Faizol, persoalan yang kini dihadapi justru memberikan dampak besar terhadap kehidupan kliennya.
Meski menghadapi tekanan, Faizol memastikan ZI bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kliennya disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk menyampaikan hal-hal yang dinilai dapat memberatkan dirinya.
Pihak kuasa hukum berharap keterangan tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Faizol juga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Harapannya kemarin apa yang disampaikan itu sesuai dengan kenyataannya. Harapannya biar hukum ini berjalan dengan semestinya, terang benderang, dan mendapatkan perlindungan secara hukum. Setidaknya nanti dapat (keringanan) dalam konsekuensi hukum tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Rembang memastikan perkara dugaan perzinaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ZI yang berstatus sebagai terlapor.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan. Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak lain untuk dimintai keterangan.
“Untuk perkembangan terbaru ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk saat ini sudah ada beberapa saksi yang sudah kita periksa. Termasuk juga salah satunya terlapor Saudari ZI. Untuk yang lainnya masih kita kirimkan surat panggilan,” kata Radytya.
Namun, penyidik belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan terhadap ZI. Polisi beralasan informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
“Kalau itu belum bisa kita buka ya Mas ya, karena itu masih dalam proses penyelidikan kami. Nanti kita tunggu aja informasi lebih lanjutnya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan perzinaan yang dilaporkan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta-fakta untuk menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut.




