Said Didu Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Sejak Menjabat Menteri Pertahanan

Journalist Independent
Pengamat Kebijakan Publik, Said Didu
Pengamat Kebijakan Publik, Said Didu

Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah pengamat kebijakan publik Said Didu mengungkap informasi bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung jauh sebelum Prabowo memimpin Indonesia.

Menurut Said, pemantauan terhadap Prabowo bahkan disebut telah terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Said menyampaikan informasi tersebut dalam dialog yang diunggah Forum Keadilan TV di YouTube, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan tidak terbatas pada periode 2025, sebagaimana menjadi perhatian dalam perkembangan kasus belakangan ini.

“Sudah lama,” ujar Said ketika menjelaskan perkiraan waktu berlangsungnya dugaan penyadapan tersebut.

Meski mengungkap informasi yang mengundang perhatian, Said tidak memaparkan bukti fisik yang dapat memastikan kapan penyadapan dimulai maupun siapa pihak yang menjalankannya. Ia juga menyampaikan analisis mengenai kemungkinan tanggung jawab institusional berdasarkan struktur pemerintahan saat itu.

Menurut Said, apabila penyadapan benar terjadi ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, publik perlu menelusuri siapa pemegang kendali tertinggi atas institusi yang diduga terlibat. Namun, pernyataan tersebut masih berupa pandangan dan kesimpulan Said, bukan hasil penyidikan yang telah membuktikan pihak tertentu sebagai pelaku.

Said Didu Soroti Tiga Pertanyaan Penting dalam Kasus Penyadapan

Said menilai dugaan penyadapan terhadap seorang presiden merupakan persoalan serius yang membutuhkan pengusutan menyeluruh. Ia bahkan menggunakan perbandingan historis yang keras untuk menggambarkan besarnya persoalan tersebut.

“Kalau dulu 65 itu pembunuhan, ini juga pembunuhan,” katanya.

Pernyataan itu menjadi bagian dari penilaian Said terhadap dampak dugaan penyadapan bagi keamanan dan dinamika politik nasional.

Meski demikian, perbandingan tersebut merupakan pendapat pribadi yang ia sampaikan dalam dialog, bukan kesimpulan hukum mengenai kasus yang sedang berjalan.

Baca Juga  Kalapas Cibinong Dipecat Jadi ASN, Total 17 Pegawai Kena Sanksi

Said kemudian menekankan tiga hal yang menurutnya harus terungkap melalui proses penyidikan, yakni siapa pemberi perintah, siapa yang menyediakan dana, serta siapa pengguna akhir informasi hasil penyadapan.

“Enggak mungkin dikantongi Sigit,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, yang disebut Said dalam pembahasannya mengenai dugaan penyadapan. Namun, ia tidak menyertakan bukti yang memastikan siapa penerima informasi tersebut.

Said juga meyakini Prabowo telah mengetahui pihak yang berada di balik peristiwa itu. Meski begitu, ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus melalui jalur hukum.

Pengusutan diharapkan mampu menjelaskan apakah dugaan penyadapan berlangsung lebih lama daripada periode yang selama ini menjadi fokus penyelidikan. Kepastian mengenai pelaku, pemberi perintah, pendanaan, dan pemanfaatan informasi tetap bergantung pada bukti serta hasil penyidikan yang sah. (*)