Journalist Independent, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai perdebatan mengenai riwayat pendidikan mantan wali kota Solo tersebut.
Jokowi memilih tidak menjawab ketika pengacara Roy Suryo menanyakan mata kuliah yang paling disukai atau dianggap paling mudah selama menempuh pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Jokowi, pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Saya kira tidak relevan,” kata Jokowi ketika diminta menyebutkan mata kuliah paling ringan selama menjalani perkuliahan di UGM.
Pertanyaan itu diajukan pengacara Roy Suryo, Abdul Gofur Sangadji. Ia berdalih ingin menggali pengetahuan Jokowi mengenai pengalaman akademiknya selama menjadi mahasiswa.
Gofur kemudian memperjelas pertanyaan dengan menanyakan apakah ada mata kuliah yang membuat Jokowi lebih mudah memperoleh nilai A atau memahami materi perkuliahan.
Hakim yang memimpin persidangan sempat meminta Jokowi menentukan apakah bersedia menjawab pertanyaan tersebut.
Namun, Jokowi menyampaikan keberatan. Ia menilai pertanyaan yang diajukan terlalu rinci dan menyerupai pengujian terhadap mahasiswa baru.
“Saya keberatan, Yang Mulia, karena terlalu detail,” ujarnya.
Jokowi Ingatkan Kuliah Sudah 45 Tahun Berlalu
Pemeriksaan terhadap pengalaman akademik Jokowi berlanjut ketika pengacara menyinggung kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Gofur mempertanyakan apakah kegiatan KKN yang pernah dijalani Jokowi berkaitan dengan penyusunan skripsi maupun mata kuliah tertentu yang menjadi pilihannya selama kuliah.
Jokowi menjawab bahwa KKN tidak memiliki hubungan seperti yang ditanyakan pengacara.
Jaksa kemudian ikut menggali ingatan Jokowi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa sarjana sebelum mengikuti atau menyelesaikan program KKN. Pertanyaan tersebut mengarah pada pengalaman Jokowi ketika menjalani kegiatan lapangan pada masa kuliahnya.
Menanggapi rangkaian pertanyaan itu, Jokowi mengingatkan bahwa masa perkuliahannya telah berlangsung sekitar 45 tahun lalu.
“Ini sudah 45 tahun,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga memperlihatkan ijazah yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam perkara ini. Namun, pihak Roy Suryo masih mempersoalkan keaslian dokumen tersebut. Roy menilai ijazah yang ditunjukkan Jokowi merupakan dokumen yang baru dicetak.
Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah pendidikan Jokowi. Roy Suryo bersama pihak lainnya didakwa menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai dokumen kelulusan mantan presiden tersebut.
Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga disertai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dakwaan subsider.
Persidangan di PN Jakarta Timur ini menjadi bagian dari proses pembuktian atas tuduhan yang diajukan jaksa.
Keterangan Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai riwayat pendidikan dan dokumen akademik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. (*)






