Journalist Independent, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan tanggapan saat ditanya wartawan mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jokowi hanya tersenyum ketika awak media berulang kali mengajukan pertanyaan.
“Pak Listyo Sigit jadi tersangka, tanggapannya, Pak?” tanya sejumlah wartawan kepada Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi Hanya Tersenyum
Jokowi tidak menjawab pertanyaan tersebut dan tetap berjalan meninggalkan ruang sidang. Dia hanya tersenyum ketika wartawan kembali meminta tanggapannya mengenai perkara yang menyeret mantan Kapolri itu.
Saat keluar dari gedung pengadilan, Jokowi menyapa para pendukung yang telah menunggu. Dia melambaikan tangan dan menyalami sejumlah orang yang mendekat.
“Tanggapannya, Pak, soal penyadapan?” tanya wartawan.
Namun, Jokowi kembali tidak memberikan jawaban. Dia tetap tersenyum dan melanjutkan interaksi dengan para pendukungnya.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Bersama 2 Jenderal
Polri sebelumnya mengumumkan penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penetapan status tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran ialah milik Presiden Prabowo Subianto.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan yang disebut polisi mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat. Polisi juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pihak lain di luar lingkungan pemerintahan.
Polisi Dalami Dugaan Penyadapan pada 2025-2026
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Polisi juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang turut mencakup penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan pihak yang bersangkutan bersalah.
Listyo Sigit Pernah Jadi Ajudan Jokowi
Listyo Sigit memiliki riwayat hubungan kedinasan dengan Jokowi. Sebelum menjabat Kapolri, Listyo pernah menjadi ajudan Jokowi ketika mantan Wali Kota Solo itu menjabat Presiden RI.
Jokowi kemudian melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 2021. Listyo memimpin Korps Bhayangkara hingga 1 Oktober 2026 sebelum Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Namun, jabatan Listyo sebagai KSP berakhir setelah status tersangkanya diumumkan. Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. (*)





