Journalist Independent, Jakarta – Partai Gerindra belum menentukan sikap resmi terkait polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Fraksi Gerindra di DPR RI akan membahas persoalan tersebut setelah masa reses berakhir melalui rapat internal pada awal masa sidang mendatang.
Pembahasan itu dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026, bertepatan dengan pembukaan masa sidang DPR RI. Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Gerindra akan menerima arahan sekaligus merumuskan sikap partai terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
Gerindra Bahas Sikap pada 10 November
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan fraksi belum menggelar pembahasan karena DPR masih memasuki masa reses. Dia menyebut rapat fraksi biasanya dilaksanakan ketika masa sidang kembali dibuka.
“Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Habiburokhman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI memastikan persoalan Gibran masuk dalam agenda pembahasan fraksi. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada hari pertama masa sidang.
“Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” lanjut Habib.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya pertemuan para ketua umum partai politik untuk membicarakan polemik tersebut, Habiburokhman mengaku tidak mengetahui informasi itu. Dia membatasi keterangannya pada agenda internal Fraksi Gerindra di DPR.
“Saya enggak tahu ya, kalau saya kan fraksi MPR. Saya enggak tahu, kalau saya fraksi MPR, kan? Ya. Kalau fraksi DPR, saya enggak tahu,” ucapnya.
Gerindra Minta Kemendikdasmen dan KPU Beri Penjelasan
Sebelum pernyataan Habiburokhman, juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso juga telah menyampaikan respons terkait putusan MA. Dia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” ucap Sugiat, Sabtu (31/10).
Sugiat menyatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap keputusan pengadilan harus ditanggapi dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dia juga meminta publik memahami secara utuh objek perkara yang diputus MA, termasuk konsekuensi hukum dari pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Sugiat turut mengingatkan bahwa persoalan administrasi pencalonan dan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi hukum serta mekanisme konstitusional yang berbeda.
MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran
Polemik ini mencuat setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10).
Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan itu berkaitan dengan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi objek gugatan terhadap Kemendikdasmen. Karena itu, pembahasan mengenai dampak putusan terhadap administrasi pencalonan menjadi salah satu hal yang diminta Gerindra untuk dijelaskan kepada publik.
Sejumlah Partai Politik Turut Merespons
Respons terhadap putusan MA juga datang dari sejumlah partai politik di DPR. Masing-masing menyampaikan pandangan dan rencana tindak lanjut yang berbeda terhadap polemik dokumen pendidikan Gibran.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Muhammad Khozin, menyatakan akan mengkaji putusan MA tersebut secara serius. Khozin juga menilai putusan itu dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah politik, termasuk penggunaan hak konstitusional parlemen.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut persoalan pendidikan Gibran berkaitan dengan syarat konstitusional. Namun, menurut Hasto, PDIP tidak dapat mengajukan hak angket di DPR seorang diri.
Partai Demokrat juga menyampaikan pandangan melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon. Jansen menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden setelah adanya putusan MA tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA. Golkar menyatakan akan mempelajari dan mendalami isi putusan secara menyeluruh setelah menerima salinan lengkapnya. (*)






