Dinsos Makassar Jaring 48 Orang dalam Razia Penginapan, Dua Remaja 16 Tahun Diduga Terlibat Open BO

Journalist Independent
Razia penginapan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap dugaan praktik prostitusi daring
Razia penginapan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap dugaan praktik prostitusi daring. (ist)
Journalist Independent, MAKASSAR — Razia penginapan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan dua remaja perempuan berusia 16 tahun.
Petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menemukan keduanya bersama pria di kamar wisma. Keduanya diduga menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat dan kini menghadapi proses pendampingan serta pembinaan.

Tim terpadu menggelar razia pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026, dengan menyasar sejumlah penginapan, wisma, dan hotel di Makassar. Petugas menjaring 48 orang yang masuk dalam berbagai kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Muh Zuhur Dg Ranca, mengatakan petugas menemukan sejumlah persoalan sosial selama operasi berlangsung.

“Patroli ini menyasar penginapan/wisma maupun hotel yang berada di Kota Makassar. Adapun hasil penjangkauan pada razia ini yakni berjumlah 48 orang,” ujar Zuhur, Senin (2/11/2026).

Dua Remaja Diduga Menawarkan Jasa melalui MiChat

Zuhur menjelaskan, petugas menemukan dua remaja perempuan berusia 16 tahun di lokasi berbeda. Keduanya berada di kamar wisma bersama pria yang masing-masing berusia sekitar 18 dan 20 tahun.

Menurut Zuhur, kedua remaja tersebut diduga menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat. Petugas juga menemukan bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.

“2 orang di bawah umur, umur 16 tahun perempuan sudah putus sekolah. Di dalam kamar waktu diamankan oleh petugas. Open BO buka MiChat begitu. Sudah sering katanya sudah beberapa kali begitu makanya kami turun razia,” ungkap Zuhur.

Ia menambahkan, petugas mengamankan kedua remaja itu secara terpisah. Saat razia berlangsung, masing-masing berada bersama seorang pria di dalam kamar penginapan.

Dinsos Makassar selanjutnya berencana menyerahkan kedua remaja tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar.

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis saat Aksi Sumpah Pemuda

Langkah ini bertujuan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pembinaan sesuai kebutuhan mereka.

“Yang 2 orang itu nanti besok dikirim ke Dinas Pemberdayaan Perempuan nanti dilakukan pembinaan dari 3 bulan sampai 6,” kata Zuhur.

Razia tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Polrestabes Makassar, Kodim 1408 BS/MKS, Satpol PP Kota Makassar, Kesbangpol Makassar, DPPPA Makassar, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Berdasarkan hasil asesmen Dinsos Makassar, petugas mencatat tujuh perempuan dalam kategori wanita tuna susila, dua orang sebagai mucikari, dan dua orang dalam kategori tuna susila lainnya.

Selain itu, petugas menemukan 38 orang yang tidak berstatus sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, total orang yang terjaring dalam razia mencapai 48 orang.

Dinsos Makassar melakukan pendataan dan asesmen terhadap seluruh orang yang terjaring untuk menentukan tindak lanjut sesuai kategori permasalahan sosial masing-masing.

Kasus dua remaja tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut perlindungan anak dan dugaan eksploitasi seksual. (*)