Kejati Bidik Perusahaan hingga Pejabat Penerbit Izin Penimbunan Laut Makassar

Journalist Independent
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (2/11/2026).
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat memaparkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (2/11/2026).

Journalist Independent, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan reklamasi laut dan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Kasus tersebut saat ini tengah masuk ke tahap penyidikan terkait proses pemberian izin penimbunan laut hingga penerbitan sertifikat tanah untuk sejumlah perusahaan.

Bahkan, beberapa sertifikat HGB yang telah diterbitkan diduga tidak memenuhi persyaratan hukum.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk perusahaan pemohon reklamasi dan pejabat yang mengeluarkan izin.

“Terkait penyimpangan pada pemberian Hak Guna Bangunan pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar. Ini ada beberapa perusahaan yang terkait memiliki HGB yang kami anggap tidak sah,” ujarnya Senin (2/10/2026).

Menurutnya, penyidik juga memeriksa bagaimana izin reklamasi diberikan sebelum perusahaan melakukan penimbunan laut. Proses tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penerbitan hak atas tanah di kawasan reklamasi.

“Jadi fokus penyidikan kita terkait dengan izin reklamasi yang diberikan yang dari hasil penyidikan terdapat penyimpangan di dalam pemberiannya maupun dalam proses penerbitan HGB-nya,” jelasnya.

Dalam pengusutan ini, Kejati Sulsel membidik tiga kelompok pihak yang berkaitan dengan reklamasi. Mereka adalah perusahaan yang mengajukan permohonan, pejabat yang menerbitkan izin dan sertifikat HGB, serta pihak yang menerima atau membeli sertifikat tersebut.

“Jadi, sasaran di sini ada 3 pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pihak yang mengajukan permohonan reklamasi, pihak yang menerbitkan sertifikat HGB yang seharusnya selayaknya tidak bisa diterbitkan, dan pihak-pihak yang menerima apa, pembeli, pembeli berikutnya dari sertifikat HGB ini,” tuturnya.

Baca Juga  Mahfud MD Desak Seluruh Kasus Keracunan MBG Diproses Hukum, Minta Kontrak Dapur Besar Diputus

Pemeriksaan juga menyasar sejumlah instansi pemerintah yang memiliki hubungan dengan proses reklamasi. Di antaranya Dinas Kelautan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Lingkungan Hidup.

Instansi tersebut diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam perencanaan, pemberian izin, dan pengawasan kegiatan penimbunan laut.

“Penerbit, BP apa, penerbit hak apa, reklamasi ini termasuk para pejabat yang terkait di bidangnya Dinas Kelautannya, Dinas Bappeda, Perencanaan-Perencanaan-nya, Dinas Lingkungan Hidupnya, itu semua komplit,” katanya.

Syarifuddin menegaskan, penyidik ingin memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan reklamasi. Sebab, kegiatan penimbunan laut harus didahului berbagai izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi kita ingin mengetahui di situ apakah proses penerbitan reklamasi ini sudah memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.

 

46 Titik Koordinat Dikaitkan dengan Luas 23 Hektare.

Dalam penelusuran perkara tersebut, terdapat data 46 titik koordinat yang pada September 2026 dikaitkan dengan kawasan seluas sekitar 23 hektare.

Namun, luas tersebut belum dapat dipastikan sebagai keseluruhan kawasan reklamasi yang sedang diusut Kejati Sulsel. Penyidik masih perlu memastikan batas lahan, status penguasaan tanah, serta hubungan antara kegiatan reklamasi dan sertifikat HGB yang diterbitkan.

Kejati Sulsel juga telah menggeledah kantor salah satu perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.

Mereka yang diperiksa antara lain pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Wali Kota Makassar pada periode terkait, serta perusahaan yang melakukan reklamasi.

Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Kejati Sulsel bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Pelarian Jampang Berakhir di Polsek Panakkukang Usai Curi iPad dan Koper

Syarifuddin mengatakan, pengusutan membutuhkan waktu karena proses perizinan dan penerbitan hak atas tanah berlangsung sejak belasan tahun lalu.

“Saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dan kami bersinergi dengan sangat intens dengan BPKP karena ini perkara yang sangat besar, walaupun sudah berlangsung hampir sekitar 15 tahun, 15, 14, 13, 19 tahun,” ujarnya.

Meski telah berlangsung cukup lama, Kejati Sulsel menilai perkara tersebut masih dapat diproses secara hukum. Penyidik berpendapat dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan masih berlangsung hingga sekarang.

“Dan kami anggap belum kadaluwarsa lah, karena tempus-nya masih dalam, masih berlangsung sampai saat ini,” bebernya.

Selain kerugian keuangan negara, Kejati Sulsel juga akan menghitung kemungkinan kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Ahli lingkungan telah disiapkan untuk menilai dampak penimbunan laut terhadap kawasan pesisir.

Ahli yang akan dilibatkan masih dalam pembahasan tim penyidik. Kejati mempertimbangkan mendatangkan ahli dari Makassar atau Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Dan dalam perkara tersebut juga kita akan meminta keterangan ahli, ahli dari lingkungan. Kita telah mempersiapkan ahli yang akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan alam, yang kita akan nanti putuskan apakah ambil dari dari Makassar atau dari IPB nanti. Nanti kita putuskan dalam rapat tim nanti,” tutupnya.

 

Kejati Sulsel berharap pengusutan ini dapat mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses reklamasi sekaligus menjadi bahan pemeriksaan terhadap kegiatan reklamasi lainnya.

“Persyaratan perundangan harus berbagai macam izin yang harus diajukan sebelum dia bisa melaksanakan reklamasi. Mudah-mudahan kalau ini bisa kita bongkar, kita angkat, ini bisa kita teliti, reklamasi-reklamasi berikutnya,” kuncinya. (MA)

Penulis: Muh. AlamsyahEditor: Guntur