Journalistindependent.com, BARRU – Perselisihan keluarga terkait tanah warisan berakhir dengan aksi berdarah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria berinisial BD (69) diduga menikam kerabatnya, AS (52), menggunakan parang setelah keduanya terlibat cekcok di Dusun Passengereng, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Perselisihan yang semula berupa adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan setelah BD diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Dalam hitungan jam setelah menerima laporan, petugas berhasil melacak keberadaan BD hingga ke Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Fadhly Yusuf, mengatakan petugas menangkap terduga pelaku pada hari yang sama dengan kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, selang beberapa jam setelah menerima laporan,” ujar Fadhly dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Perselisihan Tanah Berujung Penikaman
Fadhly mengungkapkan, aksi penikaman tersebut diduga berawal dari sengketa tanah warisan. BD dan AS disebut sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah yang menjadi sumber perselisihan.
Hubungan keduanya juga masih terikat keluarga. Istri korban diketahui merupakan keponakan terduga pelaku.
“Motifnya perselisihan sengketa tanah warisan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, istrinya korban adalah keponakan pelaku,” terang Fadhly.
Sebelum penikaman terjadi, BD dan AS bertemu di lokasi kejadian. Pertemuan tersebut kemudian memicu pertengkaran hingga keduanya terlibat perselisihan.
Situasi yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan. BD diduga mengambil parang yang terselip di pinggangnya, kemudian menusuk AS satu kali.
“Terduga pelaku merespons perselisihan dengan mengeluarkan parang di pinggangnya, lalu menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian perut,” ungkap Fadhly.
Korban Mengalami Luka Serius
Serangan tersebut membuat AS mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri. Luka korban diperkirakan memiliki panjang 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter.
Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter,” tuturnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu bilah parang sepanjang 40 sentimeter, satu bilah badik sepanjang 20 sentimeter, serta sebatang kayu.
Penyidik selanjutnya membawa BD beserta barang bukti ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada penikaman antarkerabat itu.
“Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Barru untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadhly. (*)






