Journalist Independent.com, DEPOK – Persoalan tak dijemput setelah berkunjung ke rumah temannya berujung tragedi di Kota Depok, Jawa Barat. Seorang nenek berinisial M (69) diduga membakar cucunya sendiri, LA (17), setelah kesal harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk pulang.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Akibat kejadian itu, LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika M meminta cucunya menjemput di rumah seorang temannya.
Namun, LA tidak datang menjemput. M yang merasa kesal akhirnya memilih berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk kembali ke rumah.
“Motif dari Tersangka melakukan hal tersebut karena Tersangka kesal korban tidak menjemput Tersangka di rumah temannya. Sehingga Tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Berawal dari Perselisihan di Rumah
Kekesalan M belum mereda setelah tiba di rumah. Dia kemudian melihat LA sedang bermain telepon genggam.
Situasi semakin memanas ketika M berusaha mengambil ponsel milik cucunya tersebut. Namun, LA menolak menyerahkannya sehingga keduanya terlibat perselisihan.
“Lalu ketika Tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan,” kata Made.
M kemudian menegur dan menampar pipi korban. Polisi menyebut tindakan tersebut berlanjut menjadi kekerasan yang jauh lebih serius.
Siram Minyak Tanah dan Nyalakan Api
Di tengah pertengkaran, M diduga mengambil minyak tanah dari dapur. Dia kemudian menyiramkan cairan tersebut ke tubuh cucunya dan menyulut api menggunakan korek gas.
“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Made.
Saat kejadian, LA masih mengenakan seragam sekolah. Api dengan cepat membakar tubuh korban hingga dia berteriak meminta pertolongan.
M sempat berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh cucunya. Namun, korban telanjur mengalami luka bakar serius.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” ungkap Made.
Korban Mengalami Luka Bakar 80 Persen
Keluarga kemudian membawa LA ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan karena luka bakar mencapai 80 persen.
“Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” kata Made.
Polisi juga menyebut M sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap cucunya. Meski demikian, penyidik tetap mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan remaja tersebut mengalami luka berat.
Sempat Berdalih Kompor Meledak
Kasus ini terungkap setelah ayah LA melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Awalnya, M menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami cucunya terjadi akibat kompor meledak.
Namun, keterangan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan setelah polisi menelusuri kondisi korban dan menemukan dugaan penggunaan minyak tanah.
“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, Tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah,” ujar Made.
Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, LA masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang mencapai 80 persen. Polisi terus menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan kekerasan yang dialami korban. (*)






