SULSEL  

Daeng Ical Bawa Aspirasi Ballak Inklusi, Regulasi Siber Diminta Ramah Difabel

Journalist Independent
Anggota DPR RI Daeng Ical saat menyerap aspirasi Ballak Inklusi di Makassar, Kamis, 29 Oktober 2026.
Anggota DPR RI Daeng Ical saat menyerap aspirasi Ballak Inklusi di Makassar, Kamis, 29 Oktober 2026.

Journalist Independent, MAKASSAR — Akses terhadap teknologi digital dan informasi publik masih menyisakan tantangan bagi penyandang disabilitas.

Sistem keamanan digital yang sulit digunakan serta tayangan berita tanpa penerjemah bahasa isyarat berpotensi membatasi hak mereka sebagai warga negara.

Persoalan ini menjadi perhatian Anggota DPR RI Daeng Ical saat menyerap aspirasi Ballak Inklusi di Makassar, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPC PKB Kota Makassar tersebut membahas kebutuhan memperkuat aksesibilitas dalam kebijakan keamanan siber dan penyiaran.

Perwakilan Ballak Inklusi, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, mendorong agar pemerintah dan pembuat kebijakan tidak lagi menempatkan kebutuhan penyandang disabilitas sebagai persoalan tambahan, melainkan bagian penting dalam setiap perumusan regulasi.

Daeng Ical menilai negara perlu memastikan seluruh warga memperoleh perlindungan yang setara ketika menggunakan layanan digital maupun mengakses informasi. Menurutnya, kebijakan publik tidak cukup hanya mengatur kebutuhan penyandang disabilitas melalui program khusus. Pemerintah juga harus memasukkan prinsip inklusivitas ke dalam seluruh sektor pembangunan.

“Bicara tentang difabel itu ada dua pendekatan. Yang afirmasi boleh, tapi yang wajib dilakukan adalah mengintegrasikannya ke dalam semua kebijakan,” ujar Daeng Ical.

Keamanan Siber Inklusif Harus Masuk dalam Regulasi

Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin bergantung pada layanan digital untuk mengakses informasi, melakukan transaksi, dan mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Namun, sistem yang dirancang tanpa mempertimbangkan aksesibilitas dapat menyulitkan penyandang disabilitas sekaligus membatasi kemampuan mereka menikmati perlindungan digital.

Daeng Ical menolak anggapan bahwa isu disabilitas hanya berkaitan dengan layanan sosial atau fasilitas tertentu. Ia menegaskan, kebutuhan penyandang disabilitas juga harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan komunikasi, keamanan siber, lingkungan, pertanian, perikanan, hingga pembangunan wilayah tertinggal.

Baca Juga  Jelang 2024 NRL Launching Produk Baru Anti Kulit Kusam, Millenial Makassar Sambut Positif

“Jangan membatasi seolah-olah kalau bicara komunikasi atau keamanan siber, itu tidak ada kaitannya dengan difabel. Salah besar. Itu sangat berkaitan,” tegasnya.

Dalam penerapannya, prinsip aksesibilitas perlu hadir sejak tahap perancangan sistem digital. Mekanisme verifikasi yang hanya mengandalkan gambar, misalnya, dapat menyulitkan pengguna dengan disabilitas netra. Begitu pula layanan yang tidak mendukung teknologi pembaca layar atau perangkat akses alternatif dapat menghambat pengguna dengan kebutuhan tertentu.

Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian warga kesulitan mengakses layanan yang sebenarnya tersedia bagi masyarakat umum. Karena itu, pengembang dan penyelenggara layanan digital perlu mempertimbangkan kebutuhan pengguna yang beragam tanpa mengurangi standar keamanan sistem.

Ballak Inklusi Soroti Perlindungan Data Pribadi

Abdul Rahman Daeng Gus Dur menilai pemerintah perlu memperkuat penerapan prinsip inklusivitas dalam kebijakan keamanan siber. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan landasan penting bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, penyusunan kebijakan baru harus mempertimbangkan ketentuan tersebut, termasuk regulasi yang berkaitan dengan keamanan digital dan perlindungan data pribadi.

“Semua kebijakan dan undang-undang baru, termasuk yang terkait siber, hendaknya sudah menginternalisasi perspektif difabel,” kata Abdul Rahman.

Ia menjelaskan bahwa aksesibilitas digital bukan hanya menyangkut kemudahan membaca tampilan layar atau menggunakan papan ketik alternatif. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan privasi dan keamanan data pribadi, termasuk informasi kesehatan, data biometrik, serta informasi perilaku pengguna yang dikumpulkan oleh layanan digital.

Penyelenggara layanan harus menyediakan mekanisme persetujuan yang dapat dipahami dan digunakan penyandang disabilitas. Tanpa antarmuka yang aksesibel, pengguna dapat menghadapi kesulitan memahami informasi atau memberikan persetujuan secara tepat.

Abdul Rahman mengingatkan bahwa pengabaian kebutuhan tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan penyandang disabilitas terhadap penyalahgunaan data. Oleh sebab itu, regulasi keamanan siber perlu memperhatikan aksesibilitas sebagai bagian dari perlindungan pengguna, bukan sekadar persoalan teknis yang diserahkan sepenuhnya kepada pengembang platform.

Baca Juga  Dua Terduga Jambret Makassar Ditangkap di Sidrap, Keduanya Ditembak di Kaki

Juru Bahasa Isyarat Diminta Hadir di Setiap Siaran Berita

Selain keamanan digital, pertemuan tersebut menyoroti hak penyandang disabilitas tuli untuk memperoleh informasi melalui televisi. Ballak Inklusi mendorong kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat dalam setiap tayangan berita, baik di televisi pemerintah maupun stasiun televisi swasta.

Selama ini, ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam siaran televisi belum selalu konsisten. Pada sejumlah tayangan, layanan tersebut hanya muncul dalam program atau situasi tertentu. Ukuran tampilan penerjemah yang terlalu kecil juga dapat menyulitkan penonton mengikuti informasi.

Ballak Inklusi menginginkan standar layanan yang lebih jelas. Juru bahasa isyarat harus memiliki kompetensi memadai, tampil dengan ukuran yang mudah terlihat, serta hadir secara konsisten dalam siaran berita. Prinsip serupa perlu diterapkan pada penyampaian kebijakan pemerintah, konferensi pers, dan informasi kebencanaan.

Akses terhadap informasi penting tidak boleh bergantung pada kebijakan sukarela masing-masing penyelenggara siaran. Informasi mengenai kebijakan publik dan keadaan darurat dapat memengaruhi keselamatan serta kehidupan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas tuli.

Daeng Ical mendukung dorongan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses komunikasi publik. Ia memandang keterbatasan akses informasi dapat menghambat partisipasi warga dalam memahami dan merespons kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Daeng Ical Siapkan Aspirasi untuk Dibawa ke DPR

Untuk memperkuat perjuangan tersebut, Daeng Ical mendorong kolaborasi antara legislatif dan organisasi masyarakat sipil. Ia menilai aspirasi komunitas perlu didukung data, kajian teknis, dan contoh konkret agar dapat diterjemahkan menjadi usulan kebijakan yang terukur.

“Makanya butuh argumentasi supaya saya segera bisa bahasakan dan sampaikan ke teman-teman yang menangani secara langsung,” ujarnya.

Daeng Ical membuka ruang bagi Ballak Inklusi untuk menyampaikan kajian mengenai hambatan aksesibilitas pada platform digital serta pelaksanaan layanan bahasa isyarat di televisi. Materi tersebut dapat menjadi dasar untuk membahas persoalan ini dengan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Baca Juga  Sesuai SOP Polsek Rappocini Menangkan Pra Peradilan Kasus AS

Pembahasan diharapkan menjangkau Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Penyiaran Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Fokusnya mencakup aksesibilitas sistem digital, perlindungan data pribadi, dan standar layanan informasi bagi penyandang disabilitas.

Daeng Ical menegaskan pentingnya menjaga kemajuan kebijakan yang telah mendukung inklusivitas sekaligus mencegah kemunduran dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Yang ada sekarang itu harus dijaga. Bagaimana caranya supaya jangan sampai ada kemunduran,” katanya.

Pertemuan di Makassar tersebut menegaskan dua kebutuhan yang saling berkaitan: perlindungan digital yang dapat diakses semua orang dan informasi publik yang tidak mengecualikan penyandang disabilitas.

Melalui kolaborasi dengan Ballak Inklusi, Daeng Ical mendorong agar kedua kebutuhan itu memperoleh perhatian dalam pembahasan kebijakan nasional, sehingga akses teknologi dan informasi benar-benar menjadi hak seluruh warga negara. (*)