NEWS  

Geger Pria Ngaku Imam Mahdi, Diduga Jual Tiket Surga dan Top Up Nyawa

Journalist Independent
Tangkapan layar video yang beredar di media sosial memperlihatkan pria berpeci putih yang disebut mengaku sebagai Imam Mahdi di Bangkalan, Madura.
Tangkapan layar video yang beredar di media sosial memperlihatkan pria berpeci putih yang disebut mengaku sebagai Imam Mahdi di Bangkalan, Madura.

Journalist Independent, MADURA – Seorang pria berinisial F di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya diduga mengaku sebagai Imam Mahdi. Pria tersebut juga dituding menawarkan sejumlah layanan yang dikaitkan dengan urusan agama, mulai dari memperpanjang umur atau top up nyawa hingga menjual tiket masuk surga.

Video yang memperlihatkan aktivitas pria tersebut beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang pria mengenakan peci putih terlihat duduk di hadapan sejumlah orang. Beberapa orang tampak bergantian menghampiri dan menyalaminya dengan penuh hormat.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @masjidpogungdalangan bersama @kajianislam. Dalam keterangan unggahannya, pria berinisial F itu disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok agama.

Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan dalam unggahan tersebut, F diduga mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi. Ia juga disebut mengaku bahwa ayahnya merupakan sosok Ratu Adil.

Klaim tersebut menjadi bagian dari dugaan praktik yang kini ramai diperbincangkan warganet. Namun, informasi mengenai pengakuan dan aktivitas pria tersebut sejauh ini bersumber dari unggahan media sosial serta keterangan korban yang disampaikan di dalamnya.

Dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim identitas keagamaan. F juga disebut meminta para pengikutnya mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk memperoleh layanan yang dikaitkan dengan kehidupan, keimanan, dan kehidupan setelah kematian.

Salah satu layanan yang disebut dalam unggahan itu adalah memperpanjang umur atau top up nyawa. Istilah tersebut diduga digunakan untuk menawarkan layanan kepada para pengikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Selain itu, para pengikutnya diduga diminta membayar kafarat. Dalam keterangan yang beredar, terdapat pula dugaan ancaman bahwa keimanan mereka akan dicabut apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Baca Juga  Disinyalir Rugikan Negara, Poros Rakyat Minta Kapolda Sulsel Andi Ryan Usut Tuntas Proyek BEBA Takalar

Pria itu bahkan disebut menawarkan tiket menuju surga kepada para pengikutnya. Tawaran tersebut menjadi salah satu bagian dari dugaan praktik yang memicu perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan keyakinan agama dan janji mengenai kehidupan setelah kematian.

Dalam unggahan yang sama, salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat dugaan praktik tersebut. Meski demikian, nilai kerugian itu masih berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam unggahan media sosial dan belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Kasus ini disebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Namun, informasi mengenai waktu pelaporan, bukti yang diserahkan, serta perkembangan penyelidikan belum dijelaskan secara terperinci dalam bahan informasi yang beredar.

Belum diketahui pula apakah polisi telah memeriksa pria berinisial F tersebut, menetapkannya sebagai tersangka, atau mengambil langkah hukum lainnya. Karena itu, dugaan yang beredar masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, belum tersedia konfirmasi langsung dari pihak kepolisian maupun pria berinisial F terkait tuduhan tersebut. Informasi mengenai dugaan penipuan, klaim sebagai Imam Mahdi, dan kerugian korban masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi hal yang perlu ditunggu untuk memastikan duduk persoalan serta menguji berbagai tuduhan yang beredar di media sosial. Status hukum pihak yang dilaporkan juga perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. (*)