Journalist Independent, JAKARTA – Dokter kecantikan Richard Lee disebut mulai menunjukkan kondisi psikologis yang lebih baik setelah keluar dari tahanan.
Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, mengungkapkan Richard kini terlihat lebih bahagia dan mulai menghabiskan waktu bersama istrinya setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim pada 15 Oktober 2026.
Faizal mengatakan perubahan suasana hati Richard Lee terlihat dari aktivitasnya setelah kembali menjalani proses hukum di luar tahanan. Salah satunya ketika Richard menghabiskan waktu dengan sang istri dan bertemu sejumlah figur publik dalam sebuah acara makan malam.
“Kayaknya happy banget ya. Ya kan kemarin kan dinner tuh kan? Dinner berdua sama istrinya, ketemu lah teman-teman public figure lainnya,” ujar Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Faizal, waktu bersama keluarga menjadi salah satu hal yang kini dapat kembali dinikmati Richard setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Meski demikian, ia berharap kondisi psikologis kliennya terus membaik seiring berjalannya waktu.
Faizal juga menyampaikan harapannya agar Richard dapat menjalani proses pemulihan dengan baik. Ia menilai kondisi emosional Richard mulai menunjukkan perkembangan positif setelah tidak lagi berada di dalam penjara.
“Ya jadi kita mendoakan nih supaya dokter Richard ini ya kan eh apa ya namanya psikologisnya sudah mulai membaik ya kan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Richard masih perlu menjalani perawatan sebagaimana yang dibutuhkan. Karena itu, kondisi yang mulai membaik tersebut diharapkan terus berlanjut selama Richard menjalani aktivitas dan proses hukum yang masih berjalan.
“Terus juga feeling-nya juga sudah sudah lebih baik. Tapi menurut dokter kan ada perawatan yang harus beliau jalani ya,” tutup Kuasa Hukum Richard Lee.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee pada 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut membuat Richard dapat menjalani proses hukum dari rumah dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Meski tidak lagi berada di dalam tahanan, Richard tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam penangguhan penahanannya. Ia diwajibkan melakukan lapor diri dan menghadiri persidangan yang digelar secara rutin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dengan demikian, penangguhan penahanan tidak berarti perkara hukum yang menjerat Richard Lee telah selesai. Proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara Richard menjalani kewajibannya di luar tahanan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak penahanan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum terhadapnya pada Maret 2026. Perkara yang bermula dari laporan dokter detektif (Doktif) pada Desember 2024 itu sebelumnya melalui proses penetapan tersangka, gugatan praperadilan, hingga pencekalan ke luar negeri.
Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Dalam perkembangan penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2024. Status tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap dokter kecantikan tersebut.
Richard Lee selanjutnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Langkah tersebut mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan penyidik menghormati upaya hukum yang ditempuh Richard Lee dan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ungkap Andaru.
Namun, upaya praperadilan tersebut tidak membuahkan hasil bagi Richard Lee. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan yang diajukan pihak Richard.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.
Penolakan praperadilan membuat proses penyidikan tetap berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengambil langkah lanjutan untuk memastikan Richard Lee memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pada Februari 2026, polisi juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencegahan dan penangkalan atau cekal tersebut mulai berlaku pada 10 Februari 2026.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Setelah putusan tersebut, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut pada awal 2026. Richard Lee menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Ia kembali diperiksa pada Kamis (19/2), mulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB.
Penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026). Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan pada hari tersebut.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Sebelum penahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara Richard Lee telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari laporan polisi, penetapan tersangka, pengajuan praperadilan, pencekalan ke luar negeri, hingga penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)






