NEWS  

Formula UMP Sulsel Masih Abu-Abu, Pemprov Sulsel Tunggu Arahan Pusat

Journalist Independent
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas. (dok. Ardi/Journalist Independent)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mempersiapkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan juga kabupaten/kota (UMK). Namun, formula yang akan digunakan belum dipastikan karena Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan pembahasan pengupahan bersama Dewan Pengupahan Sulsel sudah beberapa kali dilakukan. Meski demikian, pemerintah daerah belum berani menetapkan arah perhitungan sebelum mendapat kejelasan aturan dari pemerintah pusat.

“Di Sulawesi Selatan kami sudah sering membahas ini dengan teman-teman Dewan Pengupahan. Cuma, karena belum ada petunjuk dari pusat, kami belum berani mengatakan seperti apa rumusnya. Kita harus menunggu dulu dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Jayadi, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, ketentuan baru terkait pelindungan ketenagakerjaan perlu dicermati agar penetapan upah minimum di daerah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

KHL dan Inflasi Jadi Perhatian

Jayadi memperkirakan pola perhitungan upah minimum tidak akan berbeda jauh dari mekanisme sebelumnya. Namun, komponen kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan kondisi ekonomi daerah tetap perlu diperhatikan dalam proses perhitungan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, akan menjadi salah satu acuan untuk melihat kondisi kebutuhan hidup masyarakat. Data tersebut nantinya digunakan dengan menyesuaikan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau pun ada perbedaan, mungkin pada persoalan KHL atau kebutuhan hidup layaknya. Itu yang kita lihat, termasuk bagaimana inflasi dan kondisi daerah. Nanti menyesuaikan dengan rumus yang ada,” ujar Jayadi.

Komponen tersebut menjadi perhatian karena penetapan upah minimum berkaitan langsung dengan daya beli pekerja. Di sisi lain, perhitungan juga perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses penetapan memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulsel Bakal Beri Wajah Baru Proses Pengambilan SIM

Disnakertrans Akan Minta Penjelasan Kemenaker

Untuk memastikan mekanisme yang akan digunakan, Jayadi berencana meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan saat berada di Jakarta.

Ia menyebut, kejelasan petunjuk teknis diperlukan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam mempersiapkan penetapan upah minimum.

Pemprov Sulsel belum menyampaikan besaran maupun formula final UMP dan UMK. Pembahasan masih menunggu arahan pusat, dengan mempertimbangkan data BPS serta kondisi ekonomi daerah.

Kepastian aturan menjadi tahap penting sebelum pemerintah daerah melangkah lebih jauh dalam menentukan kebijakan pengupahan.

SMK Go to Global Dibahas, Sulsel Diminta Siapkan Lulusan Siap Kerja di Luar Negeri