Eks Kepala BPBD Luwu Utara Muslim Muchtar Dieksekusi, Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Drainase

Journalist Independent
Muslim Muchtar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, kini menjalani pidana penjara setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap
Muslim Muchtar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, kini menjalani pidana penjara setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. (IST)

Journalist Independent, LUTRA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara akhirnya membawa perkara korupsi pembangunan drainase tahun anggaran 2023 ke tahap pelaksanaan hukuman.

Muslim Muchtar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, kini menjalani pidana penjara setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menimbulkan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Jaksa mengeksekusi Muslim ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Eksekusi tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026 yang menyatakan Muslim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta kepada Muslim. Apabila tidak membayar denda, ia harus menjalani pidana pengganti selama satu bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Ridzky Septriananda, menjelaskan bahwa jaksa melaksanakan eksekusi setelah seluruh proses hukum perkara tersebut selesai dan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ridzky pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Kerugian Negara Diperkirakan Tembus Rp1,017 Miliar

Kasus yang menjerat Muslim berkaitan dengan proyek pembangunan drainase pada BPBD Luwu Utara dalam tahun anggaran 2023. Perkara tersebut mencatat perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.017.730.200,82 atau sekitar Rp1,017 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara korupsi yang menyeret mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah itu. Meski demikian, putusan pidana terhadap Muslim mengacu pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim dalam proses peradilan, bukan semata-mata pada besaran perkiraan kerugian negara.

Kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 yang terbit pada 15 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi jaksa eksekutor untuk menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Gym hingga Kolam Renang

Setelah proses eksekusi, jaksa membawa Muslim ke Rutan Kelas IIB Masamba. Di tempat tersebut, ia menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Ridzky menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan. Melalui tahapan tersebut, aparat penegak hukum memastikan putusan hakim tidak berhenti pada pembacaan vonis, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan hukuman.

Perjalanan Perkara dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung

Sebelum mencapai tahap eksekusi, perkara korupsi pembangunan drainase BPBD Luwu Utara telah melewati beberapa tingkat peradilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar lebih dahulu memeriksa perkara tersebut dan menjatuhkan putusan dengan Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.

Proses hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar. Pengadilan tingkat banding itu mengeluarkan Putusan Nomor 6/PID.TPK/2026/PT MKS yang menguatkan putusan sebelumnya.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pada 15 Juli 2026, MA menjatuhkan Putusan Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan kasasi itu menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melanjutkan perkara ke tahap pelaksanaan hukuman. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pidana sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta menjadi hukuman yang harus dijalani Muslim berdasarkan putusan kasasi tersebut. Ketentuan pidana pengganti selama satu bulan juga berlaku apabila ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda sebagaimana ditetapkan majelis hakim.

Muslim Muchtar Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka pada 2025

Penanganan perkara ini telah berlangsung sejak 2025. Penyidik menetapkan Muslim Muchtar sebagai tersangka pada 16 Juli 2025. Setelah penetapan tersebut, aparat menahannya mulai 25 Agustus 2025 untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga  Kecelakaan di Wajo Berujung Temuan 1 Kilogram Sabu, Sopir Diperiksa Polisi

Sebelum menjalani penahanan, Muslim tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai saksi. Perkembangan penyidikan kemudian membawa perkara tersebut ke persidangan hingga akhirnya mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Rangkaian proses itu memperlihatkan perjalanan panjang penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, persidangan di pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan banding, hingga kasasi.

Namun, pelaksanaan hukuman terhadap Muslim baru berlangsung setelah kejaksaan memperoleh dasar hukum untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pada 22 Oktober 2026 sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pidana penjara berdasarkan vonis kasasi.

Kejaksaan Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Kejaksaan Negeri Luwu Utara menempatkan pelaksanaan putusan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Menurut Ridzky, penindakan perkara korupsi juga berkaitan dengan upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pengelolaan anggaran, termasuk untuk pembangunan infrastruktur daerah, membutuhkan pertanggungjawaban agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara BPBD Luwu Utara, proyek pembangunan drainase tahun anggaran 2023 menjadi objek perkara yang diproses hingga tingkat kasasi. Putusan terhadap Muslim kemudian menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melaksanakan hukuman sesuai kewenangannya.

Kini, mantan Kepala BPBD Luwu Utara tersebut menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Masamba. Dengan terlaksananya eksekusi, kejaksaan menuntaskan tahapan pelaksanaan putusan terhadap Muslim dalam perkara korupsi pembangunan drainase yang diperkirakan merugikan negara Rp1.017.730.200,82. (*)