Journalist Independent.com, JAKARTA — Uji coba metode prasmanan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan pemerintah. Uji coba ini dilakukan di 66 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 10 provinsi.
Metode ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan pangan dan mutu gizi makanan dalam pelaksanaan program MBG.
Uji coba tersebut merupakan bagian dari empat prioritas pembenahan MBG yang ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG, Senin (19/10).
Empat prioritas itu meliputi percepatan pemerataan MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola dapur SPPG, peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan.
“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Empat Prioritas Pembenahan MBG
Prioritas pertama adalah mempercepat pemerataan layanan MBG ke wilayah 3T, termasuk daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktifkan 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia Timur pada 2 Oktober. Selanjutnya, 980 SPPG baru di Sumatera, Kalimantan, dan Bali diaktifkan pada 14 Oktober.
Pada tahap III yang dijadwalkan berlangsung pada minggu keempat Oktober, perluasan layanan akan difokuskan pada pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil. Petunjuk teknis SPPG di wilayah 3T juga ditargetkan rampung pada pekan tersebut untuk memberikan kepastian operasional bagi SPPG yang telah diaktifkan.
Prioritas kedua adalah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG. Salah satu langkah yang diterapkan ialah skema insentif baru sebesar Rp 2.000 per porsi yang berlaku mulai 2 Oktober 2026.
Pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan. Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian operasional atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Data BGN mencatat sebanyak 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2.
Prioritas ketiga adalah meningkatkan keamanan pangan dan mutu gizi makanan. Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah melakukan benchmarking ke negara lain yang telah berpengalaman menjalankan program makan di sekolah, di antaranya Jepang dan Italia.
Salah satu langkah yang telah diuji coba adalah penyajian MBG dengan metode prasmanan di 66 SPPG pada 10 provinsi. Metode ini diharapkan dapat menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain.
Prioritas keempat adalah menertibkan data penerima manfaat dan memberantas penyimpangan. Data penerima MBG ke depan harus tervalidasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address/BNBA) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut mencakup siswa, santri, dan kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, serta ibu menyusui. Integrasi data menjadi dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG agar penyaluran program lebih akurat dan tepat sasaran.
Data tersebut mencakup siswa, santri, dan kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, serta ibu menyusui. Integrasi data menjadi dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG agar penyaluran program lebih akurat dan tepat sasaran.
Zulhas juga menegaskan pembenahan harus disertai pembersihan praktik penyimpangan, termasuk perantara dan kerja sama oknum yang mengarah pada korupsi.
“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerjasama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegas Zulhas.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat peran Satgas MBG di daerah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.






