JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan peserta rapat menyatakan setuju.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Sebelumnya, pembahasan RUU dilakukan secara intensif oleh Panja bersama pemerintah. Materi yang disepakati mencakup tata kelola data nasional, Data Dasar Nasional (DDN), kelembagaan Satu Data Indonesia, keamanan dan kedaulatan data, hingga partisipasi masyarakat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan UU Satu Data Indonesia sebagai tonggak baru dalam perjalanan tata kelola data nasional.
Lantas, apa saja poin penting yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia?
1. Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Utama
Salah satu materi strategis dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN).
DDN dikuasai oleh negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.
Sturman menekankan pentingnya kualitas data dalam menentukan ketepatan kebijakan pemerintah.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” kata Sturman.
Dengan DDN, pemerintah memiliki rujukan yang diharapkan lebih konsisten dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program nasional.
2. Satu Data Bukan Berarti Semua Data Dipusatkan
Konsep Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan dan dikuasai oleh satu lembaga.
Prinsip yang dibangun adalah penggunaan standar data yang sama sehingga data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan bersama.
Standar tersebut mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional. Ketentuan itu berlaku bagi produsen data dan wali data.
Dengan mekanisme tersebut, kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa atau kelurahan tetap memiliki peran dalam memproduksi dan mengelola data.
3. Ada Penyelenggara Satu Data Indonesia
UU Satu Data Indonesia juga mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan memiliki fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif.
Perannya antara lain mengoordinasikan pembina data, produsen data dan wali data agar penyelenggaraan data nasional berjalan secara terpadu.
Kewenangan pengelolaan data juga dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pemerintah desa atau kelurahan.
4. Data Diklasifikasikan Berdasarkan Akses
UU Satu Data Indonesia mengatur klasifikasi data berdasarkan tingkat aksesnya.
Dalam pengaturan tersebut terdapat data yang dapat dibuka untuk publik serta data yang aksesnya dibatasi atau ditutup. Artinya, seluruh data pemerintah tidak otomatis dapat diakses oleh masyarakat tanpa mempertimbangkan sifat dan tingkat kerahasiaannya.
Untuk Data Terbatas, akses dapat dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
5. Keamanan dan Kedaulatan Data Diperkuat
Aspek keamanan menjadi salah satu bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan hingga audit kedaulatan data.
Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian. Selain itu, penyelenggara diwajibkan melaporkan insiden paling lambat 1 x 24 jam.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap data dan infrastruktur Satu Data Indonesia.
6. Teknologi Digital, Blockchain, dan AI Diatur
UU Satu Data Indonesia juga memberikan ruang terhadap pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI).
Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, keterlacakan serta kedaulatan data nasional.
Artinya, teknologi ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan data, tetapi penggunaannya tetap berada dalam kerangka pengamanan dan pengawasan.
7. Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya melibatkan pemerintah.
UU tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam menjaga kualitas dan tata kelola data nasional.
8. Sengketa Diutamakan Diselesaikan di Luar Pengadilan
UU Satu Data Indonesia mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dengan mengutamakan jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Mediasi diberikan waktu paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
9. Ada Sanksi Administratif dan Pidana
Untuk memastikan ketentuan dalam UU dipatuhi, regulasi ini juga memuat sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Dalam pembahasan tingkat akhir sebelum paripurna, ketentuan pidana mencakup antara lain serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak atau pengambilalihan terhadap infrastruktur Satu Data Indonesia. Untuk sejumlah tindak pidana tersebut, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara.
UU juga mengatur pemberatan pidana bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
10. Pembentukan Penyelenggara SDI Maksimal Satu Tahun
Selain substansi pengelolaan data, terdapat pula ketentuan peralihan untuk memastikan sistem yang sudah berjalan dapat menyesuaikan dengan regulasi baru.
Dalam pembahasan Panja, pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia ditetapkan paling lama satu tahun, sedangkan sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan baru. (*)






