MA Tolak Kasasi Jaksa, 8 Bankir Kasus Korupsi Sritex Tetap Bebas

Journalist Independent
Ilustrasi Mahkamah Agung
Ilustrasi Mahkamah Agung

JAKARTA — Perkara korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa.

Kejaksaan Agung kini menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang sebelumnya terseret dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah putusan kasasi menjadi tahap terakhir dalam perkara pidana tersebut.

Kejaksaan juga bersiap menghadapi kemungkinan tuntutan ganti rugi dari para mantan bankir yang sebelumnya menjalani proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung setelah menerimanya secara resmi.

“Setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera kalau memang sudah ada [resmi dinyatakan berstatus bebas atau tak bersalah],” kata Anang, Minggu (4/10/2026).

Sembilan Bankir Terseret Kasus Kredit Sritex

Kasus ini sebelumnya menyeret sembilan pejabat dan mantan pejabat dari tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Dari Bank BJB, penyidik menjerat mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan SEVP Bisnis Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Dari Bank Jateng, tiga nama yang terseret yakni mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Sementara dari Bank DKI, perkara tersebut menyeret mantan Direktur Utama Zainuddin Mappa, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, serta mantan Direktur Kredit UMKM Babay Farid Wazdi.

Mereka menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada Sritex.

Delapan Bankir Divonis Bebas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kemudian memberikan putusan berbeda terhadap sembilan terdakwa. Delapan bankir dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.

Sementara itu, Zainuddin Mappa menjadi satu-satunya terdakwa yang mendapat hukuman. Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama Bank DKI tersebut terbukti menerima gratifikasi senilai US$50 ribu.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menolak upaya hukum jaksa sehingga putusan pengadilan tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati putusan tersebut karena proses kasasi merupakan tahapan hukum terakhir dalam perkara itu.

“Ini sudah sampai kasasi. Artinya sudah [upaya hukum] terakhir. Jadi apapun keputusannya kita menghormati,” ujar Anang.

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi

Berakhirnya proses pidana tidak menutup kemungkinan munculnya persoalan hukum baru. Delapan mantan bankir yang mendapat putusan bebas berpotensi mengajukan gugatan ganti rugi apabila merasa mengalami kerugian akibat proses hukum yang mereka jalani.

Kerugian tersebut dapat berkaitan dengan status tersangka, penahanan, hingga proses persidangan yang mereka hadapi selama perkara berlangsung.

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi apabila para mantan bankir memilih menempuh jalur tersebut.

“Silakan saja. Ya siap [hadapi gugatan],” kata Anang.

Dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung, perkara terhadap delapan mantan bankir tersebut kini memasuki fase akhir. Kejaksaan Agung memilih menghormati putusan pengadilan sekaligus menyiapkan langkah menghadapi kemungkinan gugatan setelah proses hukum pidana berakhir. (*)