JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (7/10/2026).
Agenda pertama persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Febrie akan menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dua terdakwa lainnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Perkara yang menjerat Febrie telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan belum diumumkan.
Selain perkara Febrie, pengadilan juga mencatat dua perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus tersebut. Perkara Don Ritto terdaftar dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan perkara Nurman Herin tercatat dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Perkara TPPU dan Barang Bukti Emas
Dalam perkara TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejagung kemudian juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie. Sementara itu, Don Ritto juga berstatus tersangka TPPU dalam perkara terkait penanganan kasus PT Asabri.
Penyidikan perkara TPPU tersebut dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kejagung menyebut perkara tersebut merupakan salah satu dari empat sprindik yang berkaitan dengan rangkaian perkara yang melibatkan Febrie.
Tiga Perkara Lain
Selain perkara TPPU, Febrie juga dikaitkan dengan tiga perkara lain yang ditangani Kejagung setelah adanya pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menyatakan perkara TPPU yang secara khusus menjerat Febrie dan Nurman Herin merupakan perkara tersendiri dari tiga sprindik sebelumnya.
Sidang perdana pada 7 Oktober 2026 akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Jaksa akan menyampaikan uraian dakwaan sebagai dasar dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa.





