GOWA – Polisi menangkap pemuda berinisial R (20) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat petugas hendak mengamankan R di rumahnya, ibu pelaku sempat menghalangi polisi.
Petugas menangkap R pada Jumat, 18 September 2026. Polisi kemudian membawa pemuda tersebut ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Gowa Ipda Stevie mengatakan penyidik telah melakukan langkah hukum terhadap perkara tersebut.
“Tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur itu kasus telah kami lakukan upaya hukum,” ujar Stevie kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.
Polisi Ungkap Dugaan Aksi Berulang
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan tindakan tersebut terjadi lebih dari sekali. Polisi menyebut R diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Apa yang dilakukan tersangka, dia telah melakukan tiga kali setubuh terhadap korban,” kata Stevie.
Polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan R untuk membujuk korban. Penyidik menyebut pelaku menjanjikan sejumlah uang panaik serta rencana pernikahan.
“Modus operandinya mengiming-imingi sejumlah uang panaik dan rencana mau dinikahi,” ujar Stevie.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
Ibu Pelaku Sempat Hadang Petugas
Proses penangkapan R sempat berlangsung tegang. Dalam video yang beredar, sejumlah polisi terlihat berada di dalam kamar ketika hendak mengamankan pemuda tersebut.
R terlihat tidak mengenakan baju saat petugas melakukan pengamanan.
Di lokasi yang sama, ibu R terlihat berupaya menghalangi petugas. Ia sempat terlibat adu mulut dengan polisi ketika aparat hendak membawa anaknya.
Meski mendapat penghadangan, polisi akhirnya tetap mengamankan R dan membawanya untuk menjalani proses hukum.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
R kini ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. (*)






